
SEKARKIJANG.JEMBER – Pemeriintah Kabupaten Jember menerbitkan pengumuman uji public pendaftaran PPPK Tahap II. Hal ini diketahui dalam laman resmi BKPSDM Kabupaten Jember. Dalam pengumuman yang diunggah dengan nomor 800.1.2.2/528/35.09.4141/2025 tentang Uji Publik pendaftar PPPK tahap II di lingkungan Pemkab Jember tahun anggaran 2024.
Tahapan uji publik ini merupakan kelanjutan dari proses seleksi penerimaan PPPK di lingkungan Pemkab Jember tahun anggaran 2024. Yang dimuat dalam pengumuman nomor 800.1.2.2/4533/35.09.4141/2024. Seleksi pengadaan PPPK tahun anggaran 2024 periode II diperuntukkan bagi pelamar tenaga non ASN yang aktif bekerja di Instansi Pemerintah Kabupaten Jember dan Lulusan PPG untuk formasi Guru di Instansi daerah.
Terkait tahapan penerimaan PPPK Tahap II ini, Aep Ganda Permana anggota Satgas SATU RUMAH memperlihatkan kekecewaannya. Apalagi menurut Aep Seleksi PPPK tahap I saja masih banyak masalah. “Nah Siluman Non ASN faksi “diknas ” core bisnis kosuko mau di selundupkan test PPPK tahap 2. Gila !!!” Ujarnya.
Aep mengatakan, ada Non ASN yang menurutnya janggal namun lolos masuk daftar uji publik tahap II. Non ASN dengan inisial ASP diduga tidak memenuhi syarat. Menurut Aep ASP diduga tidak ada di data prafinalisasi dan data pasca sanggah serta data Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) yang 11.694. Parahnya lagi, menurut Aep, yang bersangkutan belum lulus kuliah S-1. “Belum lulus kuliah!! lha kok bisa jadi guru SD. Apa ijazahnya dari Universitas Dukuh Mencek Panti kah ?” Ucap Aep.
Aep juga mengatakan ASP diduga pernah kuliah di Mohser (2003) dan UIJ (2009). “Bahkan jejak di dikti. Ia pernah kuliah di UIJ status mengundurkan diri dan di Mochser statusnya di keluarkan (terlampir)” terang Aep.

ASP masuk di kampus Mohser tanggal 24 September 2003. Yang bersangkutan diterima di Fakultas Hukum dengan status terakhir mahasiswa dikeluarkan. Artinya ASP tidak selesai kuliah di Kampus Mohser. Selanjutnya ASP masuk di UIJ 1 September 2009. Program studi Ilmu Hukum dengan status awal sebagai mahasiswa pindahan dengan status terakhir mengajukan pengunduran diri.

Aep mengatakan ASP baru terdaftar kuliah di Universitas Terbuka tahun ajaran 2024. “Yang lebih miris di Daftar Orientasi Studi Mahasiswa Baru (OSMB) UT 2023, terkonfirmasi statusnya masih kuliah (terlampir)” Ujar Aep.

Menurut Aep satu kejahatan yang bisa terbongkar potensialnya 100 orang di selundupkan dengan modus yang sama. Aep meminta pejabat pemkab Jember yang punya kewenangan tersebut segera bertobat. “Tobat kosuko, Anda hanya pion kecil di bawah kendali Jihen,” pungkasnya. (wahyu)