Site icon Sekar Kijang News

AEP: SEJAK KAPAN KANTOR KECAMATAN MAYANG BUTUH FORMASI GURU?  

SEKARKIJANG-JEMBER, Satgas SATU RUMAH terus melakukan pendalaman terhadap sengkarut penerimaan ASN PPPK di Kabupaten Jember. Aep Ganda Permana anggota satgas SATU RUMAH kepada media mengatakan terus mempelajari dan mengumpulkan bahan terkait rekruitmen ASN PPPK Tahap I.

Diketahui bahwa Pemkab Jember mengumumkan seleksi ASN PPPK tahap II tahun 2024. Yang dimuat dalam pengumuman nomor 800.1.2.2/4533/35.09.4141/2024 tanggal 30 September 2024. Kemudian Pemkab Jember mengumumkan hasil seleksi ASN PPPK Tahap I dengan nomor 800.1.2.2/5864/35.09.4141/2024 tentang hasil seleksi kompetensi dan pemberkasan penetapan usul Nomor Induk PPPK periode 1 dilingkungan pemkab Jember tahun anggaran 2024.

Aep mengatakan dalam hasil seleksi ini, dirinya menemukan kejanggalan lagi. Ada non ASN yang lulus PPPK diduga tidak memenuhi syarat dengan masa kerja baru 1 tahun 1 bulan. “Masa kerja baru 1 tahun 1 bulan (data prafinalisasi 3 Oktober 2022), kau luluskan dan loloskan jadi P3K kau langgar ketentuan dan kau dzolimi non ASN lain yang lebih berhak” Ucap Aep.

Non ASN tersebut menutut Aep berinisial AH. Menurut Aep yang bersangkutan melamar formasi Guru Kelas SD namun dinyatakan lulus di kecamatan Mayang. “Aneh bin ajaib, formasi yang dilamar Guru SD, bisa lolos dan diterima di Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Kecamatan Mayang” Kata Aep.

Kepada media aep mengatakan “Parahnya hanya ijazah SMP, kok bisa melamar jadi guru SD? Dan nyatanya kau loloskan. ingat kosuko, bejibun lulusan S1/D3/PGSD yang lebih kompeten utk jadi guru SD” katanya.

Aep meminta kepada Pejabat untuk menghentikan cara cara seperti ini. “Ingat!! Kejahatan akan selalu terbongkar, sadarlah kosuko, hentikan jurus mabokmu” Pungkas Aep.

Exit mobile version