
Tim pengawas menyisir empat sarana distribusi yang terdiri dari toko dan swalayan di wilayah Genteng. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas masih menemukan sejumlah produk pangan yang tidak layak edar, di antaranya: Produk pangan kedaluwarsa. Kemasan produk yang rusak. Produk Tanpa Izin Edar (TIE) atau Nomor Izin Edar yang sudah tidak berlaku.
Sebagai tindak lanjut, petugas menginstruksikan pengelola sarana untuk segera menurunkan produk tersebut dari pajangan (display) untuk diretur kepada pemasok. Selain itu, diberikan pembinaan intensif agar pemilik usaha selalu menerapkan praktik distribusi pangan yang baik demi melindungi konsumen.
Selain menyasar toko ritel, tim juga melakukan jemput bola ke pusat perburuan takjil di RTH Maron, Kecamatan Genteng. Menggunakan Mobil Laboratorium Keliling, petugas mengambil dan menguji secara langsung 25 sampel makanan dan minuman yang dijual oleh pedagang. Jenis sampel yang diuji meliputi kudapan populer seperti cilok, es teler, kue basah, olahan seafood, kulit ayam goreng, sate usus, hingga sushi.
Pengujian difokuskan pada empat parameter bahan kimia berbahaya yang sering disalahgunakan pada pangan, yaitu: Rhodamin B (Pewarna tekstil merah) Methanil Yellow (Pewarna tekstil kuning) Formalin (Pengawet mayat) Boraks (Pengenyal/pengawet non-pangan) “Berdasarkan hasil uji cepat di lokasi, seluruh sampel yang diambil dinyatakan negatif atau bebas dari kandungan bahan kimia berbahaya,” ungkap kepala Balai POM Jember Benny Hendrawan Prabowo, S. Farm., Apt. (art)