Sekar Kijang News

MENAVIGASI GEOPOLITIK HIJAU: KRITIK TERHADAP PARADOKS TRANSISI ENERGI DAN IMPERATIF KEDAULATAN EKOLOGI

Oleh: Putria Afina (Peserta LK 3 BADKO JATIM)

Transisi energi menuju Net Zero Emission digadang-gadang sebagai solusi krisis iklim global. Namun, realitas di lapangan menunjukkan wajah yang sangat berbeda. Di Sulawesi, eksploitasi nikel untuk baterai kendaraan listrik telah menyebabkan kerusakan ekosistem masif, pencemaran air, dan penggusuran masyarakat adat, sementara keuntungan terbesar dinikmati oleh korporasi transnasional. Di tingkat global, negara-negara maju menerapkan Green Protectionism melalui pajak karbon dan standar rantai pasok yang ketat, yang pada praktiknya melanggengkan ketimpangan Utara-Selatan. Sebagaimana dipetakan dalam diskursus strategis terkini, isu lingkungan telah bermetamorfosis menjadi isu geopolitik, ekonomi, keamanan, dan teknologi, sebuah pertarungan kekuasaan yang sering kali mengorbankan kedaulatan ekologi negara berkembang.

Merespons gagasan Kanda Yunan Syaifullah mengenai arsitektur kepemimpinan global, saya berargumen bahwa Indonesia tidak hanya menghadapi ancaman dari hegemoni transnasional, tetapi juga terjebak dalam paradoks kebijakan domestiknya sendiri. Kita harus secara kritis membongkar relasi kuasa yang timpang antara korporasi transnasional, elit politik nasional, dan masyarakat lokal yang terdampak. Kedaulatan ekologi masa depan hanya bisa diraih jika kita menolak Power Dominance baik dari aktor global maupun domestik, dan menuntut pergeseran menuju Shared Leadership yang benar-benar inklusif dan berkeadilan.

Pertama, kritik terhadap paradoks geopolitik hijau dan Green Protectionism. Realitas objektif menunjukkan bahwa transisi energi global telah memicu perebutan mineral kritis, persaingan teknologi, dan dominasi rantai pasok yang semakin memarginalkan negara berkembang. Negara-negara Utara menggunakan standar lingkungan sebagai tameng proteksionisme baru. Misalnya, Uni Eropa menerapkan Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) yang pada praktiknya menghambat ekspor produk industri Indonesia ke pasar mereka, sementara mereka sendiri terus mengeksploitasi sumber daya dari Global South. Ini adalah bentuk neokolonialisme berkedok hijau yang melanggengkan ketimpangan struktural.

Kedua, kritik terhadap inkonsistensi kebijakan domestik Indonesia. Pemerintah Indonesia terjebak dalam dilema yang kontradiktif: di satu sisi ingin menjadi pemimpin transisi hijau regional, di sisi lain kebijakan hilirisasi nikel masih sangat bergantung pada modal asing yang eksploitatif. Data menunjukkan bahwa lebih dari 70% investasi di sektor pertambangan nikel berasal dari Tiongkok, dengan transfer teknologi yang minim dan dampak lingkungan yang masif. Pemerintah memberikan insentif fiskal besar-besaran kepada korporasi transnasional, sementara masyarakat lokal di kawasan pertambangan tidak mendapatkan kompensasi yang adil atas kerusakan lingkungan yang mereka alami. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap kedaulatan ekologi itu sendiri.

Ketiga, kritik terhadap relasi kuasa dan ketiadaan keadilan ekologis. Geopolitik hijau bukan sekadar pertarungan antarnegara, tetapi juga pertarungan antara korporasi transnasional yang mendikte standar lingkungan dengan masyarakat lokal yang terdampak. Di Morowali, Sulawesi Tengah, masyarakat adat terus kehilangan ruang hidup mereka akibat ekspansi tambang nikel, sementara pemerintah lebih memilih melindungi kepentingan investor daripada hak-hak masyarakat lokal. Konsep “kedaulatan ekologi” yang sering digaungkan menjadi kosong jika tidak disertai dengan keadilan interseksional yang melindungi masyarakat adat, petani, dan kelompok rentan. Transisi hijau yang hanya menguntungkan elit politik dan korporasi bukanlah transisi yang berkelanjutan.

Keempat, imperatif pergeseran menuju Shared Leadership. Untuk membongkar struktur ketimpangan ini, arsitektur kepemimpinan global harus direkonstruksi secara fundamental. Kepemimpinan di abad ke-21 tidak bisa lagi bertumpu pada Power Dominance atau hegemoni tunggal, baik dari negara maju maupun elit domestik. Kita membutuhkan fondasi kepemimpinan baru yang menjunjung tinggi Collaboration, Sustainability, Justice, Inclusiveness, dan Shared Responsibility. Indonesia harus tampil sebagai swing state yang menggalang aliansi negara berkembang untuk menolak standar ganda, menuntut transfer teknologi yang adil, dan memastikan bahwa transisi hijau tidak mengorbankan hak-hak masyarakat lokal.

Geopolitik hijau adalah arena pertarungan masa depan yang menentukan nasib bangsa, tetapi kita harus kritis: transisi energi yang tidak disertai dengan keadilan ekologis hanyalah bentuk baru eksploitasi. Sebagai kader yang menempa diri dalam LK 3, kita dituntut untuk tidak hanya mengkritik hegemoni global, tetapi juga mengawal kebijakan domestik agar tidak terjebak dalam paradoks yang sama. Kita harus hadir sebagai arsitek kebijakan yang memperjuangkan Shared Leadership, membongkar relasi kuasa yang timpang, dan memastikan bahwa kedaulatan ekologi Indonesia bukan sekadar retorika, melainkan realitas yang melindungi ruang hidup masyarakat, menjaga kelestarian alam, dan menjamin keadilan antargenerasi. Hanya dengan cara inilah kita dapat menavigasi ketegangan transisi industri transnasional demi masa depan yang benar-benar berdaulat, mandiri, dan berkeadilan.

Exit mobile version