Site icon Sekar Kijang News

MENTERI ARA DAN TITO APRESIASI JEMBER MENGGRATISKAN BPHTB BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH


Sekarkijang-Jember Tidak butuh waktu lama bagi Gus Fawait (BUPATI Jember) untuk melaksanakan perintah pemerintah pusat terkait pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Persetujuan Bangunan Gedung.

Diketahui sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait dan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Tiga Juta Rumah.

Maruarar Sirait mengatakan, SKB tiga menteri tersebut mengatur tiga hal penting yang akan membantu kelancaran Program Tiga Juta Rumah, yakni terkait pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), penghapusan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), serta mempercepat perizinan PBG dari maksimal 28 hari menjadi 10 hari.

Menteri Dalam Negeri Jenderal (Pur) H Tito Karnavian bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) melaksanakan rapat koordinasi terhadap realisasi pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Persetujuan Bangunan Gedung di sejumlah wilayah.

Dalam rapat tersebut terungkap bahwa Jember merupakan salah satu daerah yang sudah menjalankan SKB 3 menteri tersebut. Selain Jember daerah di Jatim yang diketahui menjalankan SKB tersebut Malang, Kediri, Tulungagung, Banyuwangi dan Madiun. Sedangkan Trenggalek, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kabupaten Probolinggo dan Situbondo masih belum menjalankan SKB 3 menteri tersebut.

Dikonfirmasi terpisah, kepala Bapenda Jember mengaku sudah menerbitkan surat yang ditujukan kepada Ketua IPPAT Kabupaten Jember, Camat dan Ketua REI Kabupaten Jember. Surat tersebut sudah kami layangkan tanggal 9 April 2025 dengan perihal Pengecualian Objek BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). (Wahyu)

Exit mobile version