Site icon Sekar Kijang News

PEDAGANG PASAR: PENURUNAN RETRIBUSI PASAR OBAT BELUM PULIHNYA KONDISI PASAR PASCA COVID

 

Sekarkijang-Jember, Diawal menjabat sebagai Bupati Jember Gus Fawait memenuhi keinginan pedagang pasar tradisional, yaitu permintaan penurunan retribsusi pasar.

Pada tahun 2024, Hendi Siswanto mantan Bupati Jember menaikkan tarif retribusi pasar. Kenaikan tarif ini dituangkan dalam Perda Nomor 1 tahun 2024 yang disahkan tanggal 4 Januari 2024. Padahal sebelumnya tarif retribusi pasar mengikuti Perda 4 tahun 2011.

Gus Fawait sengaja mengunjungi Pasar Tanjung diawal menjabat Bupati Jember. Kunjungan ini dilakukan sebelum menginjakkan kakinya di Pendopo Bupati Jember.  “Berkunjung dan langsung membuat kebijakan menurunkan retribusi pasar. Itu merupakan simbol keberpihakan pemerintah Kabupaten Jember kepada pedagang pasar tradisional. Hal itu sesuai dengan arahan bapak Presiden,” Ucap Gus Fawait (3/3/2025).

Muhammad Syaihu salah satu pedagang  di Pasar Tanjung menyampaikan terimakasih kepada Gus Bupati Jember. “Dengan adanya perda yang diturunkan100 persen, sangat-sangat banyak membantu kepada kami” Ucapnya.

Senada dengan Muhammad Syaihu, Ifa salah satu pedagang di Pasar Tradisional Mayang menyampaikan terimakasihnya kepada Bupati  Jember Gus Fawait atas penurunan tarif retribusi pasar. Menurutnya penurunan tarif retribusi pasar sangat membantu pedagang UMKM di Pasar.

Sejak berlakunya Perda nomor 1 tahun 2024, tarif retribusi pasar naik signifikan. Dalam beleid tersebut disebutkan besaran tarif berdasarkan Kategorisasi Pasar dan Lapak Tempat Usaha (LTU) dengan besaran tarif permeter persegi perhari. Adapun kenaikan tarif retribusi pada pasar Tipe A untuk LTU I sebesar Rp 700 dari sebelumnya Rp 400. LTU II naik menjadi Rp 650  dari sebelumnya Rp 350. Sedangkan untuk LTU III naik menjadi Rp 550  dari sebelumnya Rp 250. Sedangkan untuk LTU IV naik menjadi Rp 500  dari sebelumnya Rp 200. Sedangkan untuk LTU V naik menjadi Rp 2.700  dari sebelumnya Rp 2.500.

Muhammad Syaihu mengaku kebijakan menaikkan tarif ini membebani pedagang pasar. Apalagi menurutnya kondisi pasar masih sepi dan belum pulih sejak pandemi Covid-19. “selama ini merasa berat dengan adanya kebijakan  (Perda nomor 1 tahun 2024-red). Dari menaikkan tanpa harus mengerti kondisi pasar itu sendiri. Padahal kami merasa pasar sekarang itu kondisinya sepi” urainya. (Novan)

 

Exit mobile version