Site icon Sekar Kijang News

PROF. DR. NOVI PUSPITASARI, SE.,MM, DIKUKUHKAN MENJADI GURU BESAR MANAJEMEN KEUANGAN SYARIAH  FEB UNEJ

SEKARKIJANG.JEMBER – “Nduk, mugo2 mbesok iso dadi Profesor, yo”, tutur Prof. Dr. Novi Puspitasari, SE.,MM menirukan ucapan ayahandanya Sutadji Budi Wardojo. Ucapan almarhum Sutadji Budi Wardojo disampaikan kepada Prof Novi, saat awal menjadi dosen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Jember tahun 2005 silam.

“Alhamdulillah, akhirnya saya bisa mewujudkan doa bapak”, tulis beliau. Selanjutnya, Prof Novi menulis kenangan  almarhum Oemi Hartati, ibunda beliau, ‘Ibu, terima kasih telah selalu mendoakan aku dalam perjalanan mendapatkan pekerjaan dan merestuiku untuk memilih dosen sebagai pekerjaan terakhirku,” ungkap Prof Novi.

Prof Novi mengaku untuk meraih Guru Besar Manajemen Keuangan Syariah dilaluinya dengan penuh jalan yang sangat berliku. “Banyak tantangan yang saya lalui selama berkarier di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jember. Sempat tinggal berjauhan dengan suami dan harus mengasuh tiga anak adalah tantangan tersendiri saat menjad dosen,” ungkapnya.

Pasalnya, Prof Novi tetap harus menyelaraskan tugas ssebagai dosen di FEB Unej dan sebagai ibu rumah tangga saat di rumah. “Alhamdulillah semua bisa kami jalani dengan ikhlas sampai saat ini. Saya ucapkan terima kasih tak terhingga kepada suami saya Ridho Widi Nugroho, SE yang rela kembali ke Jember dengan meninggalkan jabatan ditempat kerjanya dulu,” ujarnya.

Prof. Dr. Novi Puspitasari, SE.,MM bersama tiga guru besar lainnya Prof Puspita Sari, STP dari Fakultas Teknologi Pertanian, M.Phil, Prof. I Gede Widhiana, SH.,M.Hum.,PhD dari Fakultas Hukum dan  Prof. Dr.Tri Candra Setiawati, M.Si dari Fakultas Pertanian. Pengukuhan dilakukan oleh Rektor Universitas Jember (UNEJ) Dr. Ir. Iwan Taruna, M.Eng di Auditorum UNEJ, Sabtu 15 Februari 2025.

“Saya mengucapkan selamat kepada kolega yang juga dikukuhkan sebagai Guru Besar pada hari ini. Semoga kita dapat memperkuat pengembangan ilmu pengetahuan sesuai dengan Visi Misi Universitas Jember tercinta,” lanjut Prof Novi.

Dalam pidato pengukuhan Guru Besar-nya, Prof Novi membawakan materi orasi berjudul Islamic Split Fund Theory: Fundamental Pengelolaan Dana pada Operator Takaful dalam Mendukung Spin Off  Unit Syariah dan Perekonomian Nasional. “Praktik Ekonomi Islam saat ini telah memasuki tahun ke-33 keberadaannya di Indonesia yang dimulai sejak Bank Muamalat berdiri pada tahun 1992,’ ujar ibu dari Viorelia Salva Brilliani WN (18 tahun), Kalea Salamadina WN (13 tahun), dan Divyanisa Khaiza Al Ghaisani WN (9 tahun) ini.

Begitu banyak hal kejadian yang mengiringi kehadiran Bank Muamalat ini. Namun demikian, masyarakat Indonesia pada umumnya mengidentikkan Ekonomi Islam dengan Bank Syariah. Padahal, Ekonomi Islam di Indonesia telah berkembang dan dipraktikkan baik dalam sector keuangan maupun riil, salah satunya adalah Takaful (asurans syariah).

Takaful telah menyebar di seluruh benua. Hal ini menunjukkan bahwa Takaful dibutuhkan dalam melengkapi kebutuhan bisnis dan layanan keuangan syariah. Berikut sebaran Takaful di 7 yurisdiksi wilayah, yaitu:

  1. GCC (Saudi Arabia, UAE, Kuwait, Oman, Qatar, Bahrain)
  2. Levant (Syria, Lebanon, Iraq, Palestin, Jordan);

  3. Asia (Brunei, Malaysia, Bangladesh, Maldives, Sri Lanka, Pakistan, Indonesia, Singapore, Thailand);

  4. Afrika (Sudan, South Africa, Mesir, Kenya, Nigeria, Senegal, Algeria, Libya, Somalia, Zambia, Tunisa, Mautitania, Maroko, Gambia, Ethiopia, Tanzania);

  5. Eropa (Luxembourg, United Kingdom, Perancis)

  6. Asia Tengan (Kazakhstan, Uzbekistan, Kyrgyz Republic, Tajikistan.

  7. Other Markets (Yaman, Iran, Turki, Bahamas, Canada, United States)

 

Indonesia memiliki operator Takaful berjumlah 16 yang berstatus syariah penuh (Islamic full fledge) dan 43 yang berstatus unit usaha syariah sampai dengan tahun 2023. Data resmi Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan total kontribusi bruto, total investasi, dan total asset, sampai dengan akhir tahun 2023, menunjukkan kinerja perusahaan Takaful yang mengalami perlambatan yang ditunjukkan dengan menurunnya kontribusi bruto 9,91% dari tahun sebelumnya dan penurunan investasi sebesat 3,33% dari tahun 2022. Sementara itu, per November 2024, Takaful memiliki market share hanya sebesar 4,1% yaitu sebesar 46,24 triliun rupiah dalam total asset industri asuransi sebesar 1126,93 triliun rupiah. Hasil riset yang telah saya lakukan (Puspitasari dan Fauziyah, 2022) menunjukkan bahwa industry Takaful masih dalam posisi “tidak efisien” dalam menjalankan operasional kegiatannya.

Oleh karena itu perlu strategi peningkatan kinerja perusahaan dan pentingnya dukungan pemerintah. Salah satu peraturan yang telah diundangkan oleh pemerintah dan harus dipatuhi oleh operator Takaful adalah pemisahan (spin off) Unit Usaha syariah dari perusahaan Induk, sebagai amanat UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Keuangan Syariah. Hal ini wajib dilakukan karena jumlah terbesar operator Takaful berbentuk unit syariah. UU ini diperkuat dengan POJK no 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dan Surat Edaran dari OJK No 10/SEOJK.05/2024 tentang Mekanisme dan Tata Cara Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Reasuransi. Langkah ini sangat penting untuk menghadirkan operator Takaful yang mampu mewujudkan aturan Islam yang sesungguhnya dan tidak terpengaruh dengan budaya bisnis induknya. Tujuan spin off unit syariah dari induk konvensionalnya adalah memperkuat struktur ketahanan dan daya saing industry asuransi dan reasuransi syariah, menciptakan operasional bisnis yang lebih efektif dan efisien, memperkuat investasi teknologi dan SDM, dan melindungi kepentingan peserta.

“Berdasarkan paparan yang telah saya sampaikan tadi, kami yakin bahwa Takaful akan terus dibutuhkan oleh pelaku bisnis dan masyarakat yang memiliki preferensi kepatuhan ajaran agama Islam dalam bermuamalah di bidang ekonomi. ‘Spin off” akan membawa pada hadirnya operator Takaful yang lebih “amanah” dan “kuat” dalam segala hal,” ujarnya. Takaful adalah salah satu metode dalam perencanaan keuangan Islam untuk meminimalkan risiko kerugian finansial akibat kecelakaan, bencana, sakit, dan risiko yang lainnya.

Konsep Islamic Split Fund Theory akan mewujudkan pengelolaan dana yang transparan, jujur, adil sehingga masyarakat akan memilih Takaful untuk memenuhi kebutuhan mitigasi risiko finansial. Tentu saja hal ini akan dapat mendongkrak kinerja Takaful, meningkatkan market share nasional, menciptakan keberlanjutan operasional Takaful, dan mendukung perekonomian Negara. (wahyu)

Exit mobile version