
Kejaksaan Tinggi Jakarta kembali menetapkan tersangka dalam lingkaran Bank Jatim. Tersangka ke-4 bernama Fitri Kristiani yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian kredit di Bank Jatim Cabang Jakarta. “Dia karyawan dari tersangka BS,” ujar Syahron Hasibuan, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta (4/03/2025).
Sebelumnya, Tanggal 13 Februari 2025 Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta mengeluarkan Surat Perintah dengan Nomor: Print-03/M.1/Fd.1/02/2025 dan menetapkan serta menahan tiga tersangka perkara dugaan korupsi manipulasi kredit di Bank Jatim Cabang Jakarta. Mereka adalah Benny selaku Kepala Bank Jatim Cabang Jakarta dan 2 orang dari pihak swasta yaitu Bun Sentoso dan Agus Dianto Mulia.
Prof Miftah, Akademisi UIN KHAS Jember Menyoroti fraud yang terjadi pada Bank Jatim. Menurutnya Pemkab Jember perlu mencermati perkembangan yang terjadi pada Bank Jatim. “tidak ada salahnya jika bank jatim tidak lagi menjadi satu satunya Bank. Pemkab Jember perlu membuka peluang untuk bekerjasama dengan bank pemerintah yang lainnya. Apalagi tidak ada aturan yang mewajibkan pemkab untuk bekerjasama dengan satu bank saja” Ucap Pria Berkacamata ini.
Prof Miftah juga mengingatkan Pemkab Jember untuk tidak menaruh telur (Uang APBD-Red) didalam satu keranjang. “Tentunya menaruh telur di beberapa keranjang akan lebih baik dibandingkan dengan menaruh telur di hanya satu keranjang, ya … sebuah analogi sederhana” Ujar Prof Miftah. (Novan)