
SEKARKIJANG.JEMBER – Sosialisasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi bagi Pelaku Usaha Distribusi (PUD) dan Penerima Pada Titik Serah (PPTS) Kabupaten Jember Tahun 2026 digelar di Aula GOR Garuda, Selasa (20/01/2026). Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Dinas Pertanian, PPPI, PUD, serta PPTS se-Kabupaten Jember, dengan fokus utama pada kepatuhan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan validitas data penyaluran.
Anggota Perkumpulan Pengecer Pupuk Indonesia (PPPI) Jawa Timur, Nanang, menegaskan pentingnya kepatuhan kios pupuk terhadap HET yang telah ditetapkan pemerintah. Ia menyampaikan bahwa isu HET menjadi perhatian serius Menteri Pertanian akibat banyaknya aduan yang masuk. Tercatat sebanyak 2.309 PPTS masih menjual pupuk di atas HET. “Saya harapkan bapak ibu dapat bekerja sama agar isu ini bisa terselesaikan dengan baik dan tidak sampai membuat Pak Mentan menarik kebijakannya,” tegasnya.
Nanang juga mengungkapkan bahwa batas akhir pemenuhan administrasi sebenarnya jatuh pada 20 Januari 2026. Namun, PPPI memberikan perpanjangan waktu hingga 25 Januari 2026. “Sebenernya deadline terakhir itu tanggal 20, cuma karena kasian juga yang belum, akhirnya masih kita perpanjang sampai tanggal 25. Mohon perhatian juga ke PUD dan staf administrasinya,” ujarnya.
Terkait penyaluran pupuk subsidi, Nanang menjelaskan beberapa penyebab penolakan data. Salah satunya adalah ketidaksesuaian antara KTP yang diunggah dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diinput dalam sistem penyaluran. Selain itu, terdapat PPTS yang tidak lagi ditunjuk karena mengabaikan perbaikan data meskipun telah diingatkan oleh tim verifikasi dan validasi (verval). “Akhirnya di 2026 ini tidak kita tunjuk lagi,” jelasnya.
Sementara itu, Perwakilan Dinas Pertanian Kabupaten Jember, Moh Kosim, memaparkan alokasi pupuk subsidi Tahun 2026 berdasarkan e-RDKK. Untuk pupuk UREA, kebutuhan dalam e-RDKK tercatat sebesar 80.176.087 kilogram dengan alokasi 56.403.000 kilogram atau setara 70,35 persen. Pupuk NPK Formula Khusus memiliki kebutuhan 8.241 kilogram dengan alokasi 5.000 kilogram atau 60,67 persen.
Selain itu, pupuk organik dalam e-RDKK tercatat sebanyak 679.355 kilogram dengan alokasi 233.000 kilogram atau 34,30 persen. Sementara pupuk ZA berdasarkan DRTKK memiliki kebutuhan 126.004 kilogram dan dialokasikan sebanyak 126.000 kilogram atau hampir mencapai 100 persen.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan (pelaku usaha) dapat meningkatkan kepatuhan terhadap aturan penyaluran pupuk bersubsidi, menjaga harga sesuai HET, serta memastikan data penyaluran akurat demi kelancaran distribusi kepada petani di Kabupaten Jember.