SEKARKIJANG.JEMBER – Diusia yang tak muda lagi, Dr Koeswidarbo, SH, MM,MKn dosen Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional Jogjakarta telah dinyatakan lulus dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Jember (FH Unej) Kamis, 27 Juni 2024. Mantan kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember ini berhasil mempertahankan disertasinya dengan judul Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dalam Rangka Pendaftaran Tanah Sistem Publikasi Positif.
Sidang terbuka promosi doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Jember dipimpin langsung oleh Dekan FH Unej Prof dr Bayu Dwi Anggono, SH MH sebagai ketua penguji. Bersama sepuluh penguji lain antara lain Dr Yusuf Adiwibowo SH, LLM sebagai sekretaris, Prof Dr Dominikus Rato SH MH selaku promotor, SH,MSi. Dengan co-promotor Dr Fendi Setyawan SH MH, (Wakil Rektor III Unej, Red) dan Dr Rofi Wahanisa, SH MH.
Berikutnya anggota penguji yang lain terdiri dari Dr Fanny Tanuwijaya SH, MHum, Dr Firman Floranta Adonara SH MH, Dr Nuzulia Kumula Sari SH MH, Dr Bhima Prakosa SH, MM, SpN. Termasuk dua penguji eksternal MH, Prof Dr M Guntur Hamzah SH, MH (hakim Mahkamah Konstitusi) dan Dr Jimmy Zeravianus Usfunan, SH MH dari Univeristas Udayana Bali.
Dalam sidang terbuka itu dihadiri istri Dr Koeswidarbo yaitu Rennie Massalina SH,Sp,N dan dua putrinya, Layla Maria Kus Aisyah, B.BF dan Rana Koesumastuti sedangkan putranya Ahmad Alexander S.Kom tidak bisa hadir. Hadir pula Kaprodi Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) Jogjakarta. Dr Koeswidarbo kini tercatat sebagai dosen STPN Jogjakarta setelah purna dari kantor pertanahan.
Menurut Dr Koeswidarbo, SH, MM,MKn tujuan umum dari penelitian ilmiah tersebut adalah sebagai upaya pengembangan ilmu hukum dibidang hukum agraria/ pertanahan. “Khususnya dalam rangka perubahan dari Pendaftaran Tanah Sistematis Publikasi Negatir Berunsur Positif menjadi pendaftaran Tanah Bersistem Publikasi Positif melalui sarana Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap, berkepastian hokum yang mencerminkan keadilan dan manfaat perlindungan hukum bagi pemegang ha katas tanahnya, hak atas tanah dan pemilik tanah sebenarnya yang kehilangan haknya karena telah diterbitkan sertipikat kepada lain selaku pemegang ha katas tanahnya,” kata Dr Koeswidarbo.
Tak lupas, Dr Koeswidarbo mengucapkan terima kasih kepada para promotornya. “Kami ucapkan banyak terima kasih kepada Pak Dekan, promotor, co promotor dan para penguji dan para pihak yang banyak membantu menyelesaikan disertasi ini,” ujar tutur Dr Koeswidarbo. Dr Koeswidarbo menuntaskan disertasi selama 6 tahun 10 bulan di Program Studi (Prodi) Doktor Ilmu Hukum FH Unej.
Dr Yusuf Adiwibowo SH, LLM sekretaris penguji membacakan kelulusan Dr Koeswidarbo dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum FH Unej. “Berdasarkan sidang para penguji Saudara promovendus dinyatakan lulus. Kami ucapakan selamat menjadi Doktor Ilmu Hukum baru dari FH Unej,” tutur Dr Yusuf Adiwibowo.
Prof Dr Dominikus Rato SH MH selaku promotor juga menyampaikan kesan dan pesannya. “Saya ucapak selamat Pak Dr Koeswidarbo. Pak Koes ini suka menulis rupanya, disela-sela kesibukannya sebagai administrator sempat menulis dan senang berdiskusi. Pak Koes ini semangatnya luar biasa, tidak ada istilah terlambat dalam belajar dan menulis. Nanti semangatnya Bapak diturunkan kepada putra dan putrinya,” tutur Prof Dominikus Rato.
Dekan FH Unej Prof dr Bayu Dwi Anggono, SH MH sebagai ketua penguji juga mengucapkan selamat. Prof Bayu menjelaskan bahwa mahasiswa S3 jatuh bangun untuk menyelesaikan disertasinya. ”Kepada Pak Koes dengan segala dinamika yang menyertainya, kita jadikan pembelajaran bagi kita semua. Selamat kepada Pak Dr Koeswidarbo, selamat juga kepada STPN Jogjakarya ada kaprodinya hadir di sini,” ujarnya. (wahyu)