Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    PURNABAKTI 36 TAHUN ATIN MAHATMA, SAKSI HIDUP EVOLUSI UNIT DONOR DARAH PMI KABUPATEN JEMBER

    Oktober 30, 2025

    TEROBOSAN BARU MAHASISWA UNEJ, KOKTAIL BAKTERIOFAG DIKEMBANGKAN SEBAGAI ALTERNATIF AMPUH LAWAN BAKTERI RESISTEN

    Oktober 29, 2025

    HMI CABANG JEMBER LAKSANAKAN LK II DAN LKK 2025, CETAK PEMIMPIN MUDA INTELEKTUAL, BERINTEGRITAS, BERILMU DAN BERIMAN

    Oktober 27, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Sekar Kijang NewsSekar Kijang News
    • Log In
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    SUBSCRIBE
    • News
    • Cangkruk
    • Ekonomi
    • Entertainment
    • Ragam
    Sekar Kijang NewsSekar Kijang News
    Home » KEMENDAGRI TEGASKAN LARANGAN PENGANGGARAN DALAM SKEMA GANDA APBD, DINKES JEMBER BARU SADAR
    News

    KEMENDAGRI TEGASKAN LARANGAN PENGANGGARAN DALAM SKEMA GANDA APBD, DINKES JEMBER BARU SADAR

    Sekar Kijang 2By Sekar Kijang 2Desember 30, 2024Updated:Desember 30, 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

    SEKARKIJANG.JEMBER – Tebitnya surat resmi dari Dinas Kesehatan Jember Nomor: 400.7.24.2/42463/35.09.31/2024 perihal “Pemberitahuan Penghentian Pelananan J-Pasti Kueren (JPK) dan SPM (surat pernyataan miskin)  Tahun 2025 yang diluncurkan diakhir tahun 2024 (30 Desember 2024) menuai kontroversi, dimana dalam isi surat tersebut disebutkan bahwa pengelolaan jaminan diluar Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan  yang dikategorikan sebagai Skema Ganda dan tidak diperkenankan untuk dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

    Salah seorang aktivis anti korupsi Jember Aep Ganda Permana menanggapi hal tersebut. “Sudah jelas aturan yang tertuang dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2024 di halaman 52, bahkan diksinya pun sama dengan isi surat resmi yang dikeluarkan dinkes (30/12/2024),” kata Aep Ganda Permana.

    Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan serangkaian pedoman penyusunan  APBD sejak Tiga Tahun Silam melalui Permendagri Nomor 27 Tahun 2021, Permendagri Nomor 84 Tahun 2022, dan Permendagri Nomor 15 Tahun 2023. Pedoman tersebut memuat arahan strategis, termasuk penerapan skema ganda dalam pengelolaan anggaran. Namun, Kemendagri juga menegaskan adanya sejumlah pos yang tidak boleh dianggarkan dalam skema ini, guna menjaga efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

    Larangan Penganggaran dalam Skema Ganda antaralain:

    1. Pengeluaran yang Tidak Berdasarkan Kebutuhan Prioritas: Permendagri secara eksplisit melarang pemerintah daerah mengalokasikan anggaran skema ganda untuk pengeluaran yang tidak relevan dengan prioritas nasional atau kebutuhan daerah.
    2. Anggaran Ganda pada Program yang Sama: Pemerintah daerah tidak diperkenankan menganggarkan pos yang sama di dalam skema dasar dan skema alternatif. Hal ini untuk mencegah duplikasi pengeluaran yang berpotensi menyebabkan pemborosan anggaran.

    “JPK sudah semestinya tidak dianggarkan mulai dulu, entah kenapa sadarnya kok baru hari ini, tiga tahun lalu kemana?” Ungkap Aep Ganda Permana

    Kemendagri juga menegaskan bahwa pemerintah daerah yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, laporan realisasi anggaran akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan.

    Pengaturan ketat ini bertujuan untuk mendorong transaransi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan APBD. Dengan adanya skema ganda yang diatur secara cermat, pemerintah daerah diharapkan dapat lebih fleksibel dalam merespons tantangan yang muncul tanpa mengorbankan integritas pengelolaan keuangan. (wahyu)

    Previous ArticleUNIVERSITAS JEMBER JALIN KERJA SAMA DENGAN EHIME UNIVERSITY JEPANG KOLABORASI RISET MODIFIKASI PATI DAN KULIT KOPI
    Next Article GERAK CEPAT GUS FAWAIT BANTU PULANGKAN DUA PAHLAWAN DEVISA ASAL JEMBER DARI ARAB SAUDI
    Sekar Kijang 2

    Related Posts

    PURNABAKTI 36 TAHUN ATIN MAHATMA, SAKSI HIDUP EVOLUSI UNIT DONOR DARAH PMI KABUPATEN JEMBER

    Oktober 30, 2025

    TEROBOSAN BARU MAHASISWA UNEJ, KOKTAIL BAKTERIOFAG DIKEMBANGKAN SEBAGAI ALTERNATIF AMPUH LAWAN BAKTERI RESISTEN

    Oktober 29, 2025

    HMI CABANG JEMBER LAKSANAKAN LK II DAN LKK 2025, CETAK PEMIMPIN MUDA INTELEKTUAL, BERINTEGRITAS, BERILMU DAN BERIMAN

    Oktober 27, 2025

    Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

    Don't Miss
    News

    PURNABAKTI 36 TAHUN ATIN MAHATMA, SAKSI HIDUP EVOLUSI UNIT DONOR DARAH PMI KABUPATEN JEMBER

    By Sekar Kijang 2Oktober 30, 20250

    SEKARKIJANG.JEMBER – Tiga puluh enam tahun bukanlah waktu yang sebentar. Bagi sebagian orang, durasi ini…

    TEROBOSAN BARU MAHASISWA UNEJ, KOKTAIL BAKTERIOFAG DIKEMBANGKAN SEBAGAI ALTERNATIF AMPUH LAWAN BAKTERI RESISTEN

    Oktober 29, 2025

    HMI CABANG JEMBER LAKSANAKAN LK II DAN LKK 2025, CETAK PEMIMPIN MUDA INTELEKTUAL, BERINTEGRITAS, BERILMU DAN BERIMAN

    Oktober 27, 2025

    PMI KABUPATEN JEMBER IKUT MERIAHKAN ‘BUNGA DESAKU’ BERSAMA GUS BUPATI FAWAIT DI PANTI, FOKUS DONOR DARAH DAN LAYANAN KESEHATAN

    Oktober 25, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    PURNABAKTI 36 TAHUN ATIN MAHATMA, SAKSI HIDUP EVOLUSI UNIT DONOR DARAH PMI KABUPATEN JEMBER

    Oktober 30, 2025

    TEROBOSAN BARU MAHASISWA UNEJ, KOKTAIL BAKTERIOFAG DIKEMBANGKAN SEBAGAI ALTERNATIF AMPUH LAWAN BAKTERI RESISTEN

    Oktober 29, 2025

    HMI CABANG JEMBER LAKSANAKAN LK II DAN LKK 2025, CETAK PEMIMPIN MUDA INTELEKTUAL, BERINTEGRITAS, BERILMU DAN BERIMAN

    Oktober 27, 2025

    PMI KABUPATEN JEMBER IKUT MERIAHKAN ‘BUNGA DESAKU’ BERSAMA GUS BUPATI FAWAIT DI PANTI, FOKUS DONOR DARAH DAN LAYANAN KESEHATAN

    Oktober 25, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    About Us
    About Us

    Sekar Kijang platform digital menyajikan informasi berita terkini yang Jernih dan Inspiratif

    Our Picks
    New Comments
    • ryo pada MIRDAN IDHAM TERHADAP TEMA TRAINING RAYA : KESELARASAN DENGAN PROGRAM PEMERINTAHAN
    • Zakaria pada HMI KOM TP BAGIKAN RATUSAN NASI KOTAK UNTUK PENGENDARA, UMKM DAN JAMAAH MASJID
    • Eko Budi Setiawan pada GUS BUPATI FAWAIT DAN KETUA TP PKK NING GHYTA TEGASKAN HONOR KADER POSYANDU SEGERA DICAIRKAN
    • Imam rahmad pada GUS BUPATI FAWAIT DAN KETUA TP PKK NING GHYTA TEGASKAN HONOR KADER POSYANDU SEGERA DICAIRKAN
    Sekar Kijang News
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tentang Kami
    • SUSUNAN REDAKSI
    • Pedoman Media Siber
    • Disclaimer
    © 2025 SekarKijang.com. Designed by @imron_designer.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.