SEKARKIJANG.JEMBER – Tebitnya surat resmi dari Dinas Kesehatan Jember Nomor: 400.7.24.2/42463/35.09.31/2024 perihal “Pemberitahuan Penghentian Pelananan J-Pasti Kueren (JPK) dan SPM (surat pernyataan miskin) Tahun 2025 yang diluncurkan diakhir tahun 2024 (30 Desember 2024) menuai kontroversi, dimana dalam isi surat tersebut disebutkan bahwa pengelolaan jaminan diluar Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dikategorikan sebagai Skema Ganda dan tidak diperkenankan untuk dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Salah seorang aktivis anti korupsi Jember Aep Ganda Permana menanggapi hal tersebut. “Sudah jelas aturan yang tertuang dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2024 di halaman 52, bahkan diksinya pun sama dengan isi surat resmi yang dikeluarkan dinkes (30/12/2024),” kata Aep Ganda Permana.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan serangkaian pedoman penyusunan APBD sejak Tiga Tahun Silam melalui Permendagri Nomor 27 Tahun 2021, Permendagri Nomor 84 Tahun 2022, dan Permendagri Nomor 15 Tahun 2023. Pedoman tersebut memuat arahan strategis, termasuk penerapan skema ganda dalam pengelolaan anggaran. Namun, Kemendagri juga menegaskan adanya sejumlah pos yang tidak boleh dianggarkan dalam skema ini, guna menjaga efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Larangan Penganggaran dalam Skema Ganda antaralain:
- Pengeluaran yang Tidak Berdasarkan Kebutuhan Prioritas: Permendagri secara eksplisit melarang pemerintah daerah mengalokasikan anggaran skema ganda untuk pengeluaran yang tidak relevan dengan prioritas nasional atau kebutuhan daerah.
- Anggaran Ganda pada Program yang Sama: Pemerintah daerah tidak diperkenankan menganggarkan pos yang sama di dalam skema dasar dan skema alternatif. Hal ini untuk mencegah duplikasi pengeluaran yang berpotensi menyebabkan pemborosan anggaran.
“JPK sudah semestinya tidak dianggarkan mulai dulu, entah kenapa sadarnya kok baru hari ini, tiga tahun lalu kemana?” Ungkap Aep Ganda Permana
Kemendagri juga menegaskan bahwa pemerintah daerah yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, laporan realisasi anggaran akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan.
Pengaturan ketat ini bertujuan untuk mendorong transaransi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan APBD. Dengan adanya skema ganda yang diatur secara cermat, pemerintah daerah diharapkan dapat lebih fleksibel dalam merespons tantangan yang muncul tanpa mengorbankan integritas pengelolaan keuangan. (wahyu)