SEKARKIJANG-JEMBER, Pemerintah Kabupaten Jember telah mengumumkan hasil seleksi ASN PPPK Tahap I dengan Nomor 800.1.2.2/5864/35.09.4141/2024 tentang hasil seleksi kompetensi dan pemberkasan penetapan usul Nomor Induk PPPK periode 1 dilingkungan pemkab Jember tahun anggaran 2024. Keputusan Bupati tersebut masih menuai polemik sampai dengan sekarang.
Moh Khoiron Kisan yang merupakan Ketua Satgas SATU RUMAH memaparkan temuan baru tentang dugaan tidaak terpuji yang dilakukan oleh oknum Pejabat Pemkab Jember. Dengan meloloskan Non ASN yang diduga tidak memenuhi syarat sampai diterima sebagai PPPK di Kabupaten Jember. Non ASN tersebut berinisial RWL dan RTN, keduanya melampirkan SK yang ditandatangani per 02 Januari 2021 dengan status Non THK-2. Dua orang Non ASN terrsebut selanjutnya diterima di UPTD Puskesmas di Kecamatan Jenggawah. ”Hebat sekali kosuko bisa meloloskan Nakes dengan tanggal SK terakhir 02 Januari 2021 padahal saat itu Pemkab Jember belum memiliki APBD. Lebih hebat lagi yang bersangkutan bisa lolos PPPK 2024” Ujar Kisan.
Kisan mengatakan ada 2 (dua) keslahan oknum pejabat tersebut. Pertama, Fiktif di administrasi untuk masuk database BKN. Kedua, setelah masuk database secara fiktif. Lolos dan lulus PPPK. Kisan mendesak kepada oknum pejabat yang melakukan seleksi ASN PPPK untuk segera bertobat. “Segera tobat dan tanggung jawab atas kedzalimanmu dan timmu, kosuko” Pungkasnya. (Wahyu)