SEKARKIJANG.JEMBER – Moh. Khoiron Kisan, Ketua Satgas SATU RUMAH memenuhi komitmennya untuk terus melakukan pendalaman terhadap permasalahan rekruitmen ASN PPPK tahap 1 di Kabupaten Jember.
Sebelumnya, tanggal 30 Desember 2024, Bupati Jember menerbitkan pengumuman dengan nomor 800.1.2/5864/35.09.414/2024 tentang hasil seleksi kompetensi dan pemberkasan penetapan usul nomor induk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (NI PPPK) Periode 1 di lingkungan Pemkab Jember tahun anggaran 2024.
Kisan mengungkapkan polemik Non ASN yang belum berujung jelas statusnya. “Ditambah permasalahan lolosnya seleksi administrasi pendataan bahkan hingga lulus Tahap 1?! Siapakah pihak pemerintah yang paling menjadi sorotan?? “ Ucap Kisan.
Kisan mengungkapkan bahwa pada awal tahun 2021 Pemkab Jember belum memiliki APBD. Bahkan terjadi keterlambatan pembayaran gaji PNS. Kisan mengaku menemukan kembali Non ASN yang diduga tidak memenuhi syarat, yang berhasil lolos seleksi administrasi bahkan lulus sebagai PPPK. “Pemerintahkah yang lalai? atau ada unsur lain kepada salah satu oknum pejabat di Kab. Jember??” Ucap Kisan.
Kisan menyebutkan Non ASN yang diduga tidak memenuhi syarat tersebut dengan inisial NRR. Yang bersangkutan lulus dengan keterangan kelulusan R3/L. Diketahui yang bersangkutan menggunakan SK tanggal 2 Januari 2021. Dengan status Non THK-2. “Fiktif di administrasi jelas terlihat demi seseorang bisa masuk kedalam database BKN semenjak dilakukannya pendataan serentak pada Tahun 2022” Ucap Kisan.
Menurut Kisan NRR Bahkan lolos dan lulus dengan status NonASN Database sebagai PPPK penuh waktu tahun 2024. “Jika seperti itu, peran yang sangat dipertatuhkan salah satunya dari BKPSDM di daerah sebagai verifikator awal pada saat proses pendaftaraan PPPK terutama pada seleksi Administrasi masing masing peserta” Ucap Kisan. (wahyu)