SEKARKIJANG.JEMBER – Dugaan kecurangan rekrutmen ASN PPPK terus berlanjut hingga kini. Sebelumnya, Pemkab Jember mengumumkan seleksi ASN PPPK tahap I tahun 2024. Yang dimuat dalam pengumuman nomor 800.1.2.2/4533/35.09.4141/2024 tanggal 30 September 2024. Kemudian Pemkab Jember mengumumkan hasil seleksi ASN PPPK Tahap I dengan nomor 800.1.2.2/5864/35.09.4141/2024 tentang hasil seleksi kompetensi dan pemberkasan penetapan usul Nomor Induk PPPK periode 1 dilingkungan pemkab Jember tahun anggaran 2024.
Satgas SATU RUMAH kembali menemukan kejanggalan pada rekrutmen ASN PPPK di Kabupaten Jember. Hal ini diungkap kepada media oleh salah satu Ketua Satgas SATU RUMAH Moh Khoiron Kisan. Ada salah satu Non ASN yang mendapatkan SK Bupati pada tanggal 4 Januari 2021, padahal ada kekosongan APBD pada bulan Januari hingga Maret tahun 2021.
“Eh ada lagi ini diloloskan database BKN. Padahal sudah jelas ada kekosongan APBD Januari – Maret 2021, kok ya ada SK perekrutan tanggal 4 Januari 2021 lagi dan lagi. Ini satu lagi ketemu di Dispenduk diloloskan sama Ko Suko” Ujar Kisan.
Hal tersebut menguatkan kecurigaannya terhadap dugaan kecurangan yang dilakukan oleh oknum tersebut. Karena pada dasarnya APBD harus di “Dok” oleh DPRD.
“Ini mencurigakan apa Ko Suko dan para kroni yang merekrut itu punya APBD siluman yang mungkin disepakati bersama dengan DPRD siluman. Sungguh mengherankan peran DPRD yang juga adalah bagian pemerintahan seolah-olah diabaikan oleh Ko Suko dan kroni.” Ucap Kisan.
Kisan juga menjelaskan pentingnya literasi bagi pejabat publik agar tidak salah melangkah saat mengambil suatu keputusan. “Betapa hebatnya kewenangan Ko Suko dan para kroni ini membuat DPRD tak kasat mata. Cobalah Ko Suko kamu browsing berita-berita bul Januari -April 2021 itu waktu bapak-bapak anggota DPRD gak berani ngedok APBD sampe berjuang ke provinsi dan kemendagri, perjuangan mereka kau anggap apa sampai seberani itu kau loloskan banyak SK pengangkatan honorer 2021?” ujarnya.
Tak selesai disitu, Kisan juga menganggap bahwa keputusan yang diambil tidak ada landasan hukum yang menopang. “Kalau nama-nama tidak berdasar landasan hukum tetap kau angkat, hebat sekali berarti si ko suko ini bisa mempermainkan hukum.”ucapnya.
Pemerhati kebijakan publik tersebut juga mengajak masyarakat untuk terus mengusut segala bentuk ketidakadilan di Kab. Jember. “Usut tuntas semua kecurangan masalah non ASN akibat kebijakan-kebijakan ko suko yang tidak berkeadilan” tutupnya. (WAHYU)