SEKARKIJANG.JEMBER– Bupati Jember, Ji Hendy kembali melakukan instruksi kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Kabupaten Jember melalui Whasapp Group Resmi Pejabat, yang berbunyi:
“Kepada Seluruh OPD
Ass wr wb
Dgn telah disetujuinya Perda APBD th 2025 di instruksi kpd seluruh OPD untuk segera menunjuk Pejabat Pengadaan dan kelengkapan nya ( sesuai dg Regulasi ) agar seluruh Rencana Kerja dpt berjalan sebagaimana rincian DPA 2025 serta Pelayanan Publik Tetap Berjalan Dg baik
Tks
Wass wr wb”.
Sementara PJ Sekretaris Daerah Arief Tyahyono mengeluarkan surat nomor : 900.1.12.1/90/35.09.412/2025, tanggal 8 Januari 2025, Perihal Pelaksanaan Anggaran Transfer ke Daerah TA 2025.
Hal ini diungkap oleh Pengamat Kebijakan Publik , Aep Ganda Permana (08/01/2025). “Pengadaan barang dan jasa di tahun 2025 DILARANG DILAKSANAKAN. Paradoks Kebijakan Tersirat bupati ngegas tapi PJ Sekda melakukan pelarangan alias nge-rem” ujarnya
Aep Ganda Permana juga menilai bahwa hal tersebut merupakan pembangkangan, “Sudah jelas perintah Presiden melalui SEB Mendagri dan Menkeu, tetapi masih saja dilakukan, itu ciri-ciri pembangkang” ungkap Pengamat Kebijakan Publik asal Jember tersebut.
Dia pun menduga Peresmian Alun-Alun dan Gedung Nusantara pada 6 Januari 2025 oleh Bupati dan Wakil Bupati Jember menggunakan anggaran dari berbagai OPD, anggaran tersebut juga diduga masuk dalam cangkupan kegiatan pengadaan barang dan jasa yang dilarang oleh SEB Menkeu dan Mendagri.
Padahal cangkupan Anggaran Transfer Ke Daerah antara lain:
a. Dana Bagi Hasil
b. Dana Alokasi Umum
c. Dana Alokasi Khusus
d. Dana Desa
“Banyak hal yang diduga janggal dalam peresmian dua tempat tersebut (Alun-alun dan Gedung Nusantara pada 06/01/2025) antara lain, Sewa Tenda , Makan dan Minum, dekorasi dan dokumentasi serta Souvenir Peresmian dilakukan dengan mekanisme Penunjukan Langsung dan atau E-Catalog” Jelas Aep.
“Karena tidak ada satupun mekanisme yang dapat melaksanakan pengadaan barang dan jasa baik berupa e catalog, Pengadaan Langsung, Penunjukan langsung maupun tender bagi anggaran daerah yang bersumber dari TKD (Transfer Ke Daerah), karena sudah diperintah oleh Presiden melalui SEB Mendagri dan Menkeu” Tambah Aep.
Aep menyimpulkan bahwa Bupati Jember tutup mata terhadap perintah presiden. “Bupati seakan tutup mata dengan adanya perintah Presiden untuk melakukan Penundaan barang dan jasa, semoga lekas sampai pintu tobat” tutupnya. (wahyu)