SEKARKIJANG-JEMBER-Jum’at (22/11/2024) proses pilkada kabupaten Jember dinodai oleh praktek culas. Hari ini setidaknya ada 5 (lima) kasus penyebaran berita bohong yang disebar di 5 lokasi,
Risih dengan cara cara yang tidak beradab, Dwi Hadi Raharjo ketua LSM Jember Tegak Lurus melaporkan kejadian ini kepada Polres Jember. “Saya hari ini melaporkan dugaan penyebaran berita kebohongan (hoax) dan pencemaran nama baik melalui media selebaran kepada Polres Jember” ujarnya. Dia menilai kegiatan ini sudah mengganggu ketertiban umum dan bisa memicu terjadinya konflik seperti di Sampang.
Kegiatan penyebaran berita hoax ini dibuat untuk mendiskreditkan Gus Fawait Calon Bupati nomor urut 02. Penyebaran selebaran ini dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif di beberapa daerah.
Beberapa daerah yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) penyebaran berita bohong antara lain :
1. Desa Sukorambi. Penyebaran selebaran dilakukan oleh oleh : Arif alias Pak Noval, Deni, Joni dan Taufik.
2. Desa Gugut Kecamatan Panti. Penyebaran selebaran dilakukan oleh: Ashadi dan Jabal.
3. Desa Manggisan. Penyebaran selebaran dimaksud dilakukan: Mujiono, Aris, Riki dan Alfin.
4. Desa Sumberwaru Kecamatan Sukowono. Penyebaran selebaran dilakukan oleh Rudi Hartono
5. Desa Wonoasri Kecamatan Tempurejo. Penyebaran selebaran dilakukan oleh Suwandi.
Penyebaran berita hoax dan pencemaran nama baik ini jelas-jelas melanggar UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016. Pelaku penyebaran hoak dapat dipidana dengan penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
“Saya mohon kepada Bapak Kapolres Jember untuk memprose laporan atas penyebaran berita hoax dan pencemaran nama baik dan menindak tegas apa yang sudah mereka lakukan” Ucap Hadi.. (Wahyu)