Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    KULIAH SAMBIL KERJA, YUK GABUNG DENGAN KAMPUS KELAS KARYAWAN UNIVERSITAS MOCH. SROEDJI JEMBER

    Juli 9, 2025

    GANDENG MENTERI UMKM, HIPMI JEMBER BERSAMA UKM IKM NUSANTARA WUJUDKAN LANGKAH KONKRIT BANGUN UMKM JEMBER LEBIH MAJU

    Juli 6, 2025

    KOLABORASI CIAMIK HIPMI JEMBER BERSAMA UKM IKM NUSANTARA MENDONGKRAK KEBANGKITAN UMKM

    Juli 6, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Sekar Kijang NewsSekar Kijang News
    • Log In
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    SUBSCRIBE
    • News
    • Cangkruk
    • Ekonomi
    • Entertainment
    • Ragam
    Sekar Kijang NewsSekar Kijang News
    Home » PEGAWAI NON ASN “SILUMAN” GUSUR PEGAWAI HONOR RESMI YANG SUDAH PULUHAN TAHUN MENGABDI
    News

    PEGAWAI NON ASN “SILUMAN” GUSUR PEGAWAI HONOR RESMI YANG SUDAH PULUHAN TAHUN MENGABDI

    Sekar Kijang 2By Sekar Kijang 2Desember 27, 2024Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

    SEKARKIJANG.JEMBER –  Praktis culas memasukkan pegawai non ASN hingga masuk database Badan kepagawain Nasional (BKN) bisa sangat merugikan pegawai honorer resmi yang sudah puluhan tahun mengabdi. Pasalnya, kuota dari BKN sangat terbatas. Sehingga pegawai non ASN “siluman” tersebut harus menggusur tenaga non ASN yang lama dan telah lama mengabdi di lingkungan Pemkab Jember.

    Praktik ini ada setelah Bupati Hendy dilantik resmi. Setelah itu sepertinya  banyak pengangkatan pegawai non ASN di banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Padahal, pemerintah pusat telah melarang pemerintah daerah mengangkat tenaga honorer atau semacamnya. Larangan tersebut termaktub dalam Pasal 96 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2019. Larangan itu dipertegas lagi oleh UU Nomor 20 ahun 2023 Tentang Aparat Sipil Negara (ASN).

    Ayat 1 Pasal 96 PP Nomor 49 Thaun 2019 berbunyi : pejabat pembina kepegawaian (PPK) dilarang mengangkat pegawai non PNS dan/atau non PPPK untuk mengisi jabatan ASN. Ayat 2: larangan sebagaiman dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non PNS dan/atau non PPPK. Ayat 3 : PPK atau pejabat lain yang mengangkat pegawai non PNS dan/atau non PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    “Peraturan perundang-undangan yang ada jelas melarang pengangkatan tenaga honorer atau semacamanya seperti pegawai non ASN oleh pemerintah daerah. Ini bukti pejabat Pemkab Jember sengaja melanggar peraturan yang berlaku,” ungkap Aep Ganda Permana, salah satu pegiat anti korupsi di Kabupaten Jember.

    Dia berharap, masalah pengangkatan pegawai non ASN tersebut diusut tuntas. “Tidak hanya di lingkungan kesehatan tetapi di semua OPD harus dibongkar karena jelas-jelas menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.

    Indikasi adanya pegangkatan pegawai “siluman”  besar-besaran di lingkungan Pemkab Jember sejatinya sudah tercium lama. Bahkan, Government Corruption Watch (GCW) sudah melaporkan indikasi kecurangan tersebut ke  aparat penegak hukum (APH) 25 Oktober 2022 agar masalah tersebut diusut. Tetapi sampai hari ini belum terlihat jelas perkembangan laporan ke APH tersebut.

    Koordinator GCW Andi Sungkono kepada awak media waktu itu  menyampaikan pengaduan telah melengkapi  sejumlah bukti petunjuk untuk penyelidikan. “Persekongkolan jahat dalam pendataan dan pengangkatan tenaga atau pegawai non ASN sudah kami laporkan Polisi,” ucap Andi. Andi menyebut ada 2.458 dari 9.690 pegawai non ASN yang terindikasi mengandung unsur tindakan manipulatif. Meskipun, Pemkab Jember mengubah formasi pegawai non ASN menjadi 8.020 orang.

    Andi menjelaskan  sebanyak 2.458 pegawai non ASN telah dinyatakan  BKPSDM Jember bahwa mereka per tanggal 31 Desember 2021 memiliki masa kerja 1 tahun. Mereka  diangkat sejak  Desember 2020 hingga Januari 2021.

    Padahal, rentang waktu pengangkatan itu masih momen pelaksanaan Pilkada Jember. Waktu itu juga masuk ke masa awal transisi alias peralihan kekuasan dari Bupati Faida ke Bupati Hendy Siswanto. Selain itu, saat itu Pemkab Jember juga tidak memiliki anggaran yang dapat digunakan untuk belanja pegawai non ASN baru.

    Terbaru masalah tersebut kembali mencuat menjelang lengsernya Bupati Hendy yang kalah dalam Pilkada Jember 27 November 2024 lalu.  Tak heran ada pihak-pihak yang menilai masalah tersebut menjadi masalah yang diwariskan Bupati Hendy kepada Bupati terpilih Gus Fawait. Padahal, sebelumnya Bupati Hnedy telah mewariskan hutang Program J-Pasti Keren Rp 160 miliar kepada Gus Fawait dan Djoko Susanto. (wahyu)

     

    Previous ArticleNGERIII!!! DITEMUKAN ADA 59 PEGAWAI NON ASN PUSKESMAS “SILUMAN” PENGANGKATAN TAHUN 2021 MASUK DATABASE BKN
    Next Article UNIVERSITAS JEMBER JALIN KERJA SAMA DENGAN EHIME UNIVERSITY JEPANG KOLABORASI RISET MODIFIKASI PATI DAN KULIT KOPI
    Sekar Kijang 2

    Related Posts

    KULIAH SAMBIL KERJA, YUK GABUNG DENGAN KAMPUS KELAS KARYAWAN UNIVERSITAS MOCH. SROEDJI JEMBER

    Juli 9, 2025

    GANDENG MENTERI UMKM, HIPMI JEMBER BERSAMA UKM IKM NUSANTARA WUJUDKAN LANGKAH KONKRIT BANGUN UMKM JEMBER LEBIH MAJU

    Juli 6, 2025

    KOLABORASI CIAMIK HIPMI JEMBER BERSAMA UKM IKM NUSANTARA MENDONGKRAK KEBANGKITAN UMKM

    Juli 6, 2025

    Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

    Don't Miss
    News

    KULIAH SAMBIL KERJA, YUK GABUNG DENGAN KAMPUS KELAS KARYAWAN UNIVERSITAS MOCH. SROEDJI JEMBER

    By Sekar Kijang 2Juli 9, 20250

    SEKARKIJANG.JEMBER – Universitas Mochammad Sroedji (UMSJ) Jember membuka peluang bagi para profesional dan karyawan yang…

    GANDENG MENTERI UMKM, HIPMI JEMBER BERSAMA UKM IKM NUSANTARA WUJUDKAN LANGKAH KONKRIT BANGUN UMKM JEMBER LEBIH MAJU

    Juli 6, 2025

    KOLABORASI CIAMIK HIPMI JEMBER BERSAMA UKM IKM NUSANTARA MENDONGKRAK KEBANGKITAN UMKM

    Juli 6, 2025

    KEMBALI KE RUMAH LAMA, HOLIFAH NUR AZIZAH RESMI MENJABAT KEPALA SMAN 2 BONDOWOSO

    Juli 5, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    KULIAH SAMBIL KERJA, YUK GABUNG DENGAN KAMPUS KELAS KARYAWAN UNIVERSITAS MOCH. SROEDJI JEMBER

    Juli 9, 2025

    GANDENG MENTERI UMKM, HIPMI JEMBER BERSAMA UKM IKM NUSANTARA WUJUDKAN LANGKAH KONKRIT BANGUN UMKM JEMBER LEBIH MAJU

    Juli 6, 2025

    KOLABORASI CIAMIK HIPMI JEMBER BERSAMA UKM IKM NUSANTARA MENDONGKRAK KEBANGKITAN UMKM

    Juli 6, 2025

    KEMBALI KE RUMAH LAMA, HOLIFAH NUR AZIZAH RESMI MENJABAT KEPALA SMAN 2 BONDOWOSO

    Juli 5, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    About Us
    About Us

    Sekar Kijang platform digital menyajikan informasi berita terkini yang Jernih dan Inspiratif

    Our Picks
    New Comments
    • ryo pada MIRDAN IDHAM TERHADAP TEMA TRAINING RAYA : KESELARASAN DENGAN PROGRAM PEMERINTAHAN
    • Zakaria pada HMI KOM TP BAGIKAN RATUSAN NASI KOTAK UNTUK PENGENDARA, UMKM DAN JAMAAH MASJID
    • Eko Budi Setiawan pada GUS BUPATI FAWAIT DAN KETUA TP PKK NING GHYTA TEGASKAN HONOR KADER POSYANDU SEGERA DICAIRKAN
    • Imam rahmad pada GUS BUPATI FAWAIT DAN KETUA TP PKK NING GHYTA TEGASKAN HONOR KADER POSYANDU SEGERA DICAIRKAN
    Sekar Kijang News
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tentang Kami
    • SUSUNAN REDAKSI
    • Pedoman Media Siber
    • Disclaimer
    © 2025 SekarKijang.com. Designed by @imron_designer.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.