Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    PURNABAKTI 36 TAHUN ATIN MAHATMA, SAKSI HIDUP EVOLUSI UNIT DONOR DARAH PMI KABUPATEN JEMBER

    Oktober 30, 2025

    TEROBOSAN BARU MAHASISWA UNEJ, KOKTAIL BAKTERIOFAG DIKEMBANGKAN SEBAGAI ALTERNATIF AMPUH LAWAN BAKTERI RESISTEN

    Oktober 29, 2025

    HMI CABANG JEMBER LAKSANAKAN LK II DAN LKK 2025, CETAK PEMIMPIN MUDA INTELEKTUAL, BERINTEGRITAS, BERILMU DAN BERIMAN

    Oktober 27, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Sekar Kijang NewsSekar Kijang News
    • Log In
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    SUBSCRIBE
    • News
    • Cangkruk
    • Ekonomi
    • Entertainment
    • Ragam
    Sekar Kijang NewsSekar Kijang News
    Home » RAIH GELAR DOKTOR, DR. AKHYAR TARFI, SSIT., MH, KEPALA BPN JEMBER KUPAS SECARA AKADEMIS PEMBAGIAN TANAH PASCA PERJANJIAN HELSINKI  
    News

    RAIH GELAR DOKTOR, DR. AKHYAR TARFI, SSIT., MH, KEPALA BPN JEMBER KUPAS SECARA AKADEMIS PEMBAGIAN TANAH PASCA PERJANJIAN HELSINKI  

    Sekar Kijang 2By Sekar Kijang 2Februari 22, 2024Tidak ada komentar4 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

    SEKARKIJANG.COM.JEMBER – Kepala  Kantor Pertanahan (BPN, Red) Jember Dr. Akhyar Tarfi, SST., MH, Rabu (21/2)  diwisuda dengan gelar doktor dari Universitas Syah Kuala Banda Aceh Selasa, 21 Februari 2024. Diakui Dr. Akhyar Tarfi, mudah  menyelesaikan kuliah S3 di Unsyah saat dapat tugas menjadi kepala BPN Jember.

    Ditengah kesibukannya menjadi kepala  BPN Jember, Dr Akhyar Tarfi mampu menyelesaikan kuliahnya di program S3 Ilmu Hukum Fakultas Hukum di Unsyah Kuala Banda Aceh. Judul disertasinya Konsepsi Pemenuhan Hak Atas Tanah Bagi Masyarakat yang Terlibat dan Terdampak Konflik di Provinsi Aceh. Putra asli Tanah Rencong ini harus bolak-balik Aceh ke Jember.

    Dr Akhyar Tarfi, SSiT., MH menuturkan untuk menyelesaikan kuliah S3 membutuhkan energi besar. Namun, dengan kedisiplinan dan perjuangan yang tak kenal lelah, akhirnya Dr. AKhyar lulus dalam sidang terbuka 8 Desember tahun 2023 di hadapan 9 guru besar bidang hukum di Unsyah. Dr. Akhyar mampu mempertahankan teorinya di hadapan para promotornya antara lain Prof. Dr. Ilyas, S.H., M. Hum; Dr. Zahratul Idami, S.H., M.Hum; Prof. Dr. Efendi, SH, M,Si. Prof. termasuk Dr. M Gaussyah S.H., M.H.,  Dekan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala.

    “Puji dan syukur kehadirat Allah SWT dan Shalawat serta salam kepada junjungan Nabi Besar Muhammad SAW, sehingga saya mampu menyelesaikan kuliah S3 dan Selasa 21 Februari 2024 ini diwisuda,” kata Dr Akhyar Tarfi, SST., MH. Hasil penelitiannyapun menjadi buku  dengan judul Hukum Pertanahan Problematika Kehadiran Negara dalam Pemenuhan Hak Atas Tanah Pasca Perdamaian Helsinki.

    Mantan aktivis HMI Unsyah Banda Aceh itu mengaku  bimbingan  disertasi  dilakukan secara on line. “Tidak lupa kami ucapkan banyak terima kasih kepada Dr. Aries Harianto, S.H.,M.H.,C.Med, dar Fakultas Hukum Universitas Jember yang membantu,” ujar Ketua Divisi Pemukiman dan Lingkungan Hidup ICMI Orda Jember tersebut.

    Dia menjelaskan, ada tiga persoalan mendasar yang menjadi pondasi disertasinya. Pertama, tentang apa hakikat pemenuhan hak atas tanah bagi masyarakat yang terlibat dan terdampak konflik GAM – Pemerintah NKRI. Kedua, bagaimana bentuk pengaturan pemenuhan hak atas tanah bagi masyarakat yang terlibat dan terdampak konflik dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia. “Yang ketiga, bagaimana konstruksi pengaturan pemenuhan hak atas tanah bagi masyarakat yang terlibat dan terdampak konflik,” ujar pria kelahiran 25 Oktober 1978 ini.

    Upaya untuk menjawab tiga pertanyaan tersebut menggunakan tipe penelitian juridis normatif dengan pendekatan yang komprehensif. Kemuduan  ditemukan hakikat pemenuhan hak atas tanah bagi masyarakat yang terlibat dan terdampak konflik di Provinsi Aceh. Disamping itu telah ditemukan pula bentuk pengaturan pemenuhan hak atas tanah bagi masyarakat yang terlibat dan terdampak konflik berdasarkan peraturan perundangan. ‘Serta dengan gamblang ditemukan konstruksi hukum yang tepat tentang pengaturan pemenuhan hak atas tanah bagi masyarakat yang terlibat dan terdampak konflik,” ujarnya.

    Disertasi ini digagas Dr Akhyar untuk menuntaskan pemenuhan hak atas tanah bagi masyarakat yang terlibat dan terdampak konflik di Aceh yang belum terealisasi secara tuntas dan menyeluruh.  “Persoalan ini sangat strategis dalam mewujudkan perdamaian berkelanjutan di Aceh maupun dalam menjaga keutuhan NKRI,” ujarnya.

    Kajian ilmiah ini disusun sebagai bentuk tindak lanjut dari sukses story Dr Akhyar dalam membantu menangani pemenuhan hak atas pasca konflik di Aceh. “Di satu sisi regulasi di Indonesia belum mengatur, namun di sisi lain pemerintah barus melaksanakan komitmennya. Untuk itu kajian ilmiah secara filosofis perlu dilakukan sehingga menjadi landasan justifikasi bagi negara dan rakyat Aceh,” ungkapnya.

    Diakuinya, ada problema pasca perdamaian Helsinki 15 Agustus 2005 di Finlandia antara Pemerintah RI dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Hingga kini menyisakan persoalan yang bersifat konkrit dan massif. “Musababnya adalah regulasi sebagai manifestasi political will pemerintah,” terangnya.

    Pemenuhan hak atas tanah bagi masyarakat yang terlibat dan terdampak konflik di Aceh belum diatur secara khusus dan konkrit dalam Hukum Pertanahan,    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UU 5/1960) dan peraturan perundangan lainnya sebagai tindaklanjut dari amanat butir 3.2.5 MoU Helsinki.

    Kekosongan pengaturan pada gilirannya menjadi kendala yang membuka ruang ketidakpastian dan ketidakadilan dalam upaya mewujudkan hak-hak atas tanah bagi anggota GAM yang terlibat dan terdampak konflik. Fakta demikian justru sangat tidak menguntungkan bagi proses reintegrasi dan upaya pemulihan berbagai dimensi kehidupan masyarakat paska konflik di Aceh.

    Secara konstitusional, kelompok masyarakat yang terlibat dan terdampak konflik di Aceh adalah bagian Warga Negara Indonesia (WNI) yang wajib mendapatkan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasinya oleh pemerintah dengan memanfaatkan sumberdaya sesuai amanat Pasal 28I UUD 1945. (wahyu)

    BPN jember
    Previous ArticleMENENGOK TAMAN EDUKASI GRATIS POHON LANGKA PAK ROZI; BIBIT HASIL BERBURU HINGGA LUAR NEGERI,  LISTRIK DAN AIR BERSUMBER DARI KINCIR AIR CIPTAANNYA
    Next Article DIBUKA KEPALA KANTOR KEMENAG JEMBER, 154  RELAWAN MUDA ADU SKILL DALAM LOMBA PMR  MADYA “AKSA PARAMARTA” MAN 2 JEMBER
    Sekar Kijang 2

    Related Posts

    PURNABAKTI 36 TAHUN ATIN MAHATMA, SAKSI HIDUP EVOLUSI UNIT DONOR DARAH PMI KABUPATEN JEMBER

    Oktober 30, 2025

    TEROBOSAN BARU MAHASISWA UNEJ, KOKTAIL BAKTERIOFAG DIKEMBANGKAN SEBAGAI ALTERNATIF AMPUH LAWAN BAKTERI RESISTEN

    Oktober 29, 2025

    HMI CABANG JEMBER LAKSANAKAN LK II DAN LKK 2025, CETAK PEMIMPIN MUDA INTELEKTUAL, BERINTEGRITAS, BERILMU DAN BERIMAN

    Oktober 27, 2025

    Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

    Don't Miss
    News

    PURNABAKTI 36 TAHUN ATIN MAHATMA, SAKSI HIDUP EVOLUSI UNIT DONOR DARAH PMI KABUPATEN JEMBER

    By Sekar Kijang 2Oktober 30, 20250

    SEKARKIJANG.JEMBER – Tiga puluh enam tahun bukanlah waktu yang sebentar. Bagi sebagian orang, durasi ini…

    TEROBOSAN BARU MAHASISWA UNEJ, KOKTAIL BAKTERIOFAG DIKEMBANGKAN SEBAGAI ALTERNATIF AMPUH LAWAN BAKTERI RESISTEN

    Oktober 29, 2025

    HMI CABANG JEMBER LAKSANAKAN LK II DAN LKK 2025, CETAK PEMIMPIN MUDA INTELEKTUAL, BERINTEGRITAS, BERILMU DAN BERIMAN

    Oktober 27, 2025

    PMI KABUPATEN JEMBER IKUT MERIAHKAN ‘BUNGA DESAKU’ BERSAMA GUS BUPATI FAWAIT DI PANTI, FOKUS DONOR DARAH DAN LAYANAN KESEHATAN

    Oktober 25, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    PURNABAKTI 36 TAHUN ATIN MAHATMA, SAKSI HIDUP EVOLUSI UNIT DONOR DARAH PMI KABUPATEN JEMBER

    Oktober 30, 2025

    TEROBOSAN BARU MAHASISWA UNEJ, KOKTAIL BAKTERIOFAG DIKEMBANGKAN SEBAGAI ALTERNATIF AMPUH LAWAN BAKTERI RESISTEN

    Oktober 29, 2025

    HMI CABANG JEMBER LAKSANAKAN LK II DAN LKK 2025, CETAK PEMIMPIN MUDA INTELEKTUAL, BERINTEGRITAS, BERILMU DAN BERIMAN

    Oktober 27, 2025

    PMI KABUPATEN JEMBER IKUT MERIAHKAN ‘BUNGA DESAKU’ BERSAMA GUS BUPATI FAWAIT DI PANTI, FOKUS DONOR DARAH DAN LAYANAN KESEHATAN

    Oktober 25, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    About Us
    About Us

    Sekar Kijang platform digital menyajikan informasi berita terkini yang Jernih dan Inspiratif

    Our Picks
    New Comments
    • ryo pada MIRDAN IDHAM TERHADAP TEMA TRAINING RAYA : KESELARASAN DENGAN PROGRAM PEMERINTAHAN
    • Zakaria pada HMI KOM TP BAGIKAN RATUSAN NASI KOTAK UNTUK PENGENDARA, UMKM DAN JAMAAH MASJID
    • Eko Budi Setiawan pada GUS BUPATI FAWAIT DAN KETUA TP PKK NING GHYTA TEGASKAN HONOR KADER POSYANDU SEGERA DICAIRKAN
    • Imam rahmad pada GUS BUPATI FAWAIT DAN KETUA TP PKK NING GHYTA TEGASKAN HONOR KADER POSYANDU SEGERA DICAIRKAN
    Sekar Kijang News
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tentang Kami
    • SUSUNAN REDAKSI
    • Pedoman Media Siber
    • Disclaimer
    © 2025 SekarKijang.com. Designed by @imron_designer.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.