Metode Sainte Lague kembali dipakai menghitung perolehan kursi DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/ Kota dari Partai Politik (Parpol) dalam pemilihan umum (pemilu) 14 April 2024. Metode Sainte Lague menggunakan bilangan pembagi 1,3,5 7 dan seterusnya.