SEKARKIJANG.JEMBER – Rekrutmen ASN PPPK di Kabupaten Jember menjadi perbincangan hangat dari beberapa minggu lalu hingga saat ini. Kemarin (9/2/2025), Satgas SATU RUMAH mengungkap adanya dugaan kecurangan rekrutmen ASN PPPK di Dinas Pencatatan Sipil dan Kependudukan (DISPENDUK) Kab. Jember.
Sebelumnya, Pemkab Jember mengumumkan seleksi ASN PPPK tahap I tahun 2024. Yang dimuat dalam pengumuman nomor 800.1.2.2/4533/35.09.4141/2024 tanggal 30 September 2024. Kemudian Pemkab Jember mengumumkan hasil seleksi ASN PPPK Tahap I dengan nomor 800.1.2.2/5864/35.09.4141/2024 tentang hasil seleksi kompetensi dan pemberkasan penetapan usul Nomor Induk PPPK periode 1 dilingkungan pemkab Jember tahun anggaran 2024.
Kini, Aep Ganda Permana selaku anggota Satgas SATU RUMAH kembali mengungkap dugaan kecurangan pada Rumah Sakit Daerah (RSD) dr. Soebandi. Aep mengungkapkan ada Non ASN yang lulus PPPK dengan inisial GHA. Ybs Sarjana (S1) ilmu manajemen dan bekerja di RSUD DR. Soebandi. Yang bersangkutan (Ybs) mendapatkan SK pengangkatan Non ASN No. 800/3857/610/2020 yang diterbitkan pada 31 Desember 2020, dimana pada waktu itu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah belum disahkan.
“Ini satu lagi yang dipertanyakan buat Ko Suko, kok ada rekruitmen bulan Desember 2020? Iya tahu RSD itu ada anggaran BLUD, tapi apa iya maen langsung rekrut di akhir tahun, dasarnya apa kira-kira? Sudah jelas APBD ndak disahkan sampe tutup tahun kok ya nekat ada perekrutan non ASN, sungguh terlalu, kira-kira dasarnya apa ya? Tidak etis sama sekali merekrut di waktu masih belum ada kejelasan APBD.” Ungkap Aep.
Aep menyampaikan bahwa pengangkatan non ASN tersebut tidak berdasar, bahkan tidak ada analisa terkait kebutuhan formasi. “Dasar formasi dan kebutuhan pegawai juga belum jelas. Bukankah novemver 2020 itu baru pengembalian ke KSOTK lama, belum ada analisis formasi. Hayo apa yg kau jadikan dasar untuk meloloskan?”. Ujar Pemerhati Kebijakan Publik tersebut.
Instansi Kelulusan pada Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi juga tak selaras dengan OPD Tempat Bekerja, hal ini menjadi tanda Tanya besar bagi Aep. “Ybs tidak mengisi formasi di RS, tetapi justru melamar formasi di Bagian Pengadaan Barang Jasa. Ini maksudnya gimana ko suko? Berarti ga ada formasi di RSD gitu? Lah ngapain RSD Soebandi merekrut kalau tidak ada formasi kosong?“ Pungkasnya.
Aktivis tersebut juga mengungkap kekesalannya terhadap kekacauan data yang ada. “Data yang kau punya aja kacau, non ASN maen serobot sana sini, daftar tidak sesuai formasi bidang tugas awal. Apa bedanya dengan formasi umum untuk semua jurusan? Serobot sana sini, lalu yang tua-tua dan sudah puluhan tahun terdepak.” Ungkapnya.
Aep juga menyampaikan bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang menyoroti minimnya formasi PPPK di Kabupaten Jember. “Jember sudah disebut Mendagri no 28 yang mengajukan formasi paling kecil. Sementara perekrutan kau biarkan besar-besaran tidak terkendali supaya mulus jalan para kronimu memasukkan non ASN sesuka hatimu.” Tegas Aep.
Aep menyayangkan ulah oknum pejabat tersebut yang diduga tidak melihat kemampuan anggaran daerah dan minimnya literasi tentang aturan yang sudah diberlakukan lama. “Kau yang berulah bikin bengkak non ASN, kau yg gak bisa ngitung fornasi sesuai kemampuan anggaran, kau justru playing victim merasa didzalimi aturan Pusat. Aturan sudah ada dari dulu, yg sekarang hanya penegasan. kamu itu bikin masalah tapi ngemis solusi ke pusat, memang aneh kamu itu Ko Suko” Tuturnya. (WAHYU)