SEKARKIJANG.JEMBER – Desas desus ketidakharmonisan Bupati Jember Muhammad Fawait, S.E., M.Sc. dengan wakilnya yang kian ramai diperbincangkan khalayak ramai. Sebelumnya Gus Bupati telah menepis hal tersebut melalui unggahan di Threads pada Kamis (13/03/2025), ia menegaskan bahwa pemerintahan tetap berjalan sesuai aturan dan tidak ada upaya untuk mengurangi peran wakil bupati.
“Saya tegaskan, tidak ada upaya mematikan peran wakil bupati. Pemerintahan berjalan sesuai aturan, dan setiap tugas harus dijalankan sesuai porsinya,” tulis Gus Bupati.
Aktivis Pemerhati Kebijakan Publik, Aep Ganda Permana mengungkap bahwa peran seorang Wakil Bupati (Wabup) tidak lebih dari membantu dan memberi saran kepada Bupati sesuai dengan Pasal 66 Undang-undang No. 23 Tahun 2024.
“Jelas sekali pada aturan itu (Pasal 66 UU 23 Tahun 2024) bahwasanya tugas wakil kepala daerah hanya membantu dan memberi saran kepada kepala daerah bukan mendelegitimasi Bupati” Ungkapnya.
Saat ini, Gus Bupati sedang menyelesaikan banyak sekali permasalahan yang diwarisi oleh pemerintahan sebelumnya Mulai dari kesehatan, Pendidikan, pertanian, penataan ASN, honorer dan lainnya. Aep juga menyampaikan bahwa kehadiran Wabup disini seharusnya tidak seakan-akan harus bekerja selayaknya Bupati melainkan membantu apapun kebutuhan Bupati dalam menjalankan program-program sesuai visi dan misi.
“Apapun alasannya wabup hanya menunggu perintah Bupati, Jadi Pak Wabup mintalah “SEDEKAH” kewenangan ke Bupati, Kalau Bupati tidak mau dibantu, Kalau Bupati tidak mau di beri saran, Kalau Bupati tidak mau menerbitkan kepbup ke wabup, Wabup bisa apa?”. Ujar Aep.
Akitivis itu juga menambahkan bahwa Bupati memiliki tanggung jawab dan tanggung gugat selaku pemberi mandat terhadap kewenangan dalam yang bersifat delegasi dan mandat kepada Wabup.
“Semua kewenangan ada ditangan Bupati, entah beliau mau mendelegasikan Wabup atau tidak, apakata Bupati” Tuturnya.
Aep juga menyoroti ketika Wabup ingin diberi ruang untuk menyusun birokrasi.
“Mungkin Pak Wabup ingin memberi saran, tapi Hak mutlak penempatan, mutasi dan atau promosi/demosi ASN adalah mutlak Bupati selaku PPK (pejabat pembina kepegawaian) bukan Wabup” Pungkasnya.
Aep juga menyarankan agar Pak Wabup kembali membaca tugas dan fungsinya sebagai Wakil Bupati.
“Pak Wabup harus baca kembali posisi yang dia emban saat ini, agar tidak offside.” Sambungnya. (WAHYU)