SEKARKIJANG.JEMBER – Polemik berlarut-larut program unggulan Bupati Hendy Jember Pasti Keren (JPK) yang mewariskan hutang sekitar Rp 160 miliar akhirnya dilaporkan ke Polres Jember. Adalah lembaga Bolo Saif yang melaporkan kasus dugaan korupsi tersebut ke Polda Jawa Timur (Jatim), Senin 13 Januari 2025.
Media ini menerima rilis dari Bolo Saif. “Senin, 13 Januari 2025 kami Bolo Saif melaporkan ke Polda Jatim “Dugaan Korupsi Jember Pasti Keren ala Bupati Hendy Siswanto. Dalil yang kami bangun ialah Setiap Pengeluaran Keuangan Daerah hrs ada Dasar Hukum yang legal,” kata KUstiono Musri, coordinator Bolo Saif dalam rilisnya.
Menurut Kustiono MUsri, JPK dasarnya Perbup Nomor 39 Tahun 2022, dimana Perbup tersebut “dilarang” oleh Gubernur Jawa Timur lewat fasilitasinya. Perbup Nomor 39 Tahun 2022 dinilai tidak mengacu pada Inpres Nomor 1 Tahun 2022. “Bupati tidak memiliki kewenangan mengelola Jaminan Kesehatan selain yang amanahkan oleh Presiden,” ujarnya.
Akibat dari kebijakan Bupai Hendy tersebut, menurut KUstiono Musri, Tiga Rumah Sakit Daerah (RSD) yaitu RSD Soebandi, RSD Balung dan RSD Kalisat serta 50 puskesmas di Jember memiliki “Hutang” kurang lebih Rp 160,6 M. ‘ Bhkan update info per Januari 2025 hutangnya menjadi Rp 214 M,” ungkapnya.
Bahkan, jumlah itu diperkirakan masih betambah lagi. “Itu belum termasuk tagihan tunggakan ke BPJS Kesehatan untuk premi sebanyak kurang lebih 300.000 orang hanya demi mendapatkan UHC di era Bupati Hendy,” ujarnya.
Indikasi korupsi makin kuat, menurut Kustiono Musri, tidak dibuat Peraturan Kepala Daerah (Perkada) penggunaan SILPA BLUD untuk Non BLUD (sesuai Permendagri ttg BLUD, Red). “Jadi tanpa legacy Perkada, seenaknya SILPA BLUD digunakan utk membiayai JPK,”ujarnya.
Dimana letak keuntungan Bupati Hendy dalam perspektif korupsi kebijakan? “JPK sebagai sarana Kampanye memobilisi massa untuk memenangkan kontestasi di pilkada yang dilaksanakan 27 November 2024 kemarin,” ujarnya. Bupati Hendy akhirnya kalah Pilkada cukup telak dari Muhammad Fawait- Djoko Susanto. (wahyu)