RIBUAN BAKAL MENANGIS!! BAKAL ADA PHK MASSAL PEGAWAI NON ASN PEMKAB JEMBER NON DATABASE BKN
SEKARKIJANG.JEMBER – Ribuan tenaga honorer atau sukwan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Jember bakal menangis. Pasalnya, mereka tidak punya kesempatan lagi menjadi PPPK, meskipun PPPK paruh waktu. Pasalnya, telah terbit Kepmenpanrb Nomor 16 Tahun 2025 tanggal 13 Januari 2025 Tentang PPPK paruh waktu. Pada Diktum Kelima KEPMENPANRB Nomor 16 Tahun 2025 adalah Semesta pengangkatan PPPK paruh waktu. Rumahnya tunggal yakni Non ASN yang masuk database BKN.
Konsekuensinya terbitnya KEPMENPANRB Nomor 16 Tahun 2025 adalah adanya PHK massal terhadap ribuan tenaga non ASN di Kabupaten Jember yang tidak masuk data base BKN. Berdasarkan hasil penelusuran media ini pegawai Non ASN Kabupaten Jember Per Desember 2024 sebanyak 11.694 orang. Dari jumlah itu data yang masuk database BKN hanya 7.341 orang.
Sisanya, 4. 353 orang tidak masuk data base BKN sehingga harus tersingkir dari pekerjaannya saat ini. Dari jumlah ini diperkirakan sebagian besar tenaga sukwan yang diangkat kisaran tahun 2020-2021, setelah Hendy Siswanto dilantik menjadi Bupati Jember. Dari temuan sebelumnya, diperkirakan ada sekitar 3.000 pegawai sukwan yang diangkat setelah Hendy Siswanto menjadi Bupati Jember.
Aep Ganda Permana, pengamat publik di Jember menilai kebijakan Bupati Hendy yang seenaknya mengangkat ribuan tenaga sukwan menjadi boomerang. “Lihat hasil dari kebijakan Bupati Hendy saat ini minimal ada “PHK massal” pegawai Non ASN setelah terbitnya KEPMENPANRB Nomor 16 Tahun 2025, ada 4. 353 orang yang harus smenerima PHK massal dari Pemkab Jember,” kata Aep Ganda Permana.
Itu belum termasuk tenaga non ASN “siluman” yang masuk data base BKN, bahkan ada 96 yang sudah lolos menjadi PPPK dalam seleksi tahap pertama. “Data 96 orang yang saya perkirakan menggunakan administrasi yang diduga keras palsu ini sudah ditangan. Data lengkap, dari nama, alamat dan OPD-nya,” ujarnya.
“Berdasarkan syarat yang tercantum di portal SSCASN, setiap pelamar PPPK harus memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun berturut-turut. 96 pegawai non ASN yang lolos PPPK ini diangkat setelah Bupati Hendy menjbat, berarti pengalaman kerjanya belum dua tahun. Ini fatal,” ujarnya.
Aep menjelaskan, temuannya itu akan segera dilaporkan kepada para pihak yang berwenang. “Data yang kami kumpulkan segera kami lengkapi dan segera kami laporkan kepada pihak yang berwenang” terangnya. Pasalnya, masuknya tenaga siluman itu menggeser hak tenaga non ASN yang sudah lama mengabdi. Apalagi, pemkab Jember hanya mengajukan kuota PPPK sebanyak 2.000 formasi saja ke BKN. (wahyu)