SEKARKIJANG.COM. BONDOWOSO – Sofyan Anshori, salah satu anggota kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan Maesan Kabupaten Bondowoso meninggal dunia pasca penghitungan suara pemilu 14 Februari 2024. Atas musibah itu, ahli waris Sofyan Anshori mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Bondowoso. Ironisnya, Istri dari almarhum Sofyan Anshori dalam kondisi hamil empat bulan.
Namun, santunan BPJamostek yang diterima ahli waris tersebut bukan karena menjadi KPPS di Maesan. Melainkan karena yang bersangkutan menjadi karyawan swasta salah satu perusahaan di Bondowoso. Almarhum tercatat sebagai peserta BPJamsostek dari perusahaan kayu di Bondowoso.
Kepala BP Jamsostek Bondowoso Bayu Wibowo Putra, secara khusus berkunjung ke rumah duka di yang tinggal RT 006/RW 002 Dusun Lor Kali Desa/ Kecamatan Maesan. Secara simbolis Kepala BP Jamsostek Bondowoso Bayu Wibowo Putra menyerahkan santunan kepada ahli waris almarhum Sofyan Anshori Jumat (23/2).
“Kami ikut belasungkawa atas wafatnya Sofyan Anshori, beliau merupakan peserta aktif BPJamsostek di perusahaan kayu,yang juga kebetulan menjadi KPPS pemilu di salah satu TPS di Kecamatan Maesan,” kata Kepala BP Jamsostek Bondowoso Bayu Wibowo Putra. Almarhum Sofyan Anshori tercatat sebagai peserta BPJamsostek sejak bulan November 2023 sebagai karyawan bukan sebagai KPPS Pemilu 2024.
Kepala BP Jamsostek Bondowoso Bayu Wibowo Putra menuturkan peserta BPJamsostek yang meninggal dunia akan mendapatkan santunan. “peserta yang meninggal dunia apapun penyebab kematiannya, maka ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar 42juta. Info yang kami terima almarhum Sofyan Anshori ini meninggal karena sakit, maka ahli waris mendapatkan 42juta. Jika meninggal dunianya saat menjalankan tugas dari perusahaan atau lembaga yang memperkerjakannya maka santunanya bisa lebih besar lagi, lebih dari Rp 104 juta,” ujarnya.
Bahkan, jika almarhum meninggal dunia saat kepesertaan BPJamsostek lebih dari tiga tahun maka anaknya akan mendapatkan beasiswa sampai kuliah. “Kalau kepesertaannya kurang dari tiga tahun maka tidak mendapatkan program beasiswa dari BPJamsostek, dan beasiswa ini tidak ada yang hangus ya, jadi kalau anak ahli waris belum masuk usia sekolah, maka beasiswa mulai dari TK sampai perguruan tinggi tetap bisa dirasakan ketika anak ahli waris sudah masuk TK,” tambah Bayu Wibowo Putra.
Dia menambahkan, bahwa almarhum Sofyan Anshori meninggal diduga akibat kelelahan saat menjadi KPPS Pemilu. Pasalnya, alhamrum Sofyan Anshori kerja maraton sebagai KPPS. “Informasi dari keuarga, setelah coblosan 14 Februari almahrum Sofyan Anshori masih lanjut kerja sampai tanggal 15 Februari 2024 dini hari sekitar pukul 03.00 baru selesai. Istirahat sebentar jam 07.00 langsung berangkat kerja sampai pukul 17.00. Habis itu terasa pusing, mengigil terus tidur ngorok, habis itu dilarikan ke puskesmas dan meninggal dunia,” ujarnya. (wahyu)