SEKARKIJANG.JEMBER – Kasus “penangkapan” dua warga atas nama Alif dan Rosy yang membawa gula pada Selasa malam , 26 November 2024) menjelang coblosan Pilkada Jember berakhir. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember menyatakan kasus tangkap tangan dua orang yang membawa gula satu karung itu bukan tindak pidana pemilihan.
Hal itu dituangkan Bawaslu dalam surat pemberitahuan status laporan yang ditandatangi Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya Pradana tertanggal 5 Desember 2024. Status laporan itu tertuang dalam surat Bawaslu Jember Nomor 031/Reg.\/LP/PB/Kab/16.16/XI/2024 “Bahwa terhadap para terlapor tidak terbukti melanggar tindak pidana pemilihan,” terang Sanda Aditya Pradan dalam surat pemberitahuan tersebut.
Surat pemberitahun itu dikeluarkan setelah digelar serangkaian pemeriksaan kepada dua terlapor maupun pelapor dan saksi-saksi yang terkait. “ Berdasarkan hasil kajian terhadap laporan,” ungkap Sanda Aditya Pradana dalam surat tersebut.
Wartawan media ini baru mendapatkan suratsoft kopi surat pemeritahuan Bawaslu Jember tanggal 8 Desember 2024 meskipun surat Bawaslu tertanggal 5 desember 2024. “Setelah saya dapat infor Bawaslu ada keputusan, saya datang ke kantor bawaslu. Alhamdulillah dinyatakan tidak terbukti tindak pidana pemilihan,” kata Alif kepada wartawan media ini.
Alif menjelaskan, gula tersebut berasal dari orang yang ingin sedekah. “Itu gula sedekah, habis ini gula yang diaamankan Bawaslu akan kami minta untuk kami teruskan untuk dibagikan kepada para pihak yang berhak menerima. Gula ini akadnya untuk sedekah,” ujarnya. (wahyu)