(Kamis,17/10/2024), Ahmad Ridwan selaku Pelapor “Dugaan pelanggaran netralitas ASN Kab. Jember” yang mewakili Kelompok Studi Insan Cita (KSIC) mendatangi Badan Pengawas Pemilihan Umum tepat pukul 14.00 WIB sesuai dengan undangan yang dilayangkan BAWASLU melalui via Whastapp tadi malam pukul 22.50 WIB.
Ridwan menunggu hampir lebih dari 30 menit dari waktu yang telah ditentukan “saya datang ke bawaslu sesuai surat undangan, akan tetapi saya menunggu sekitar 30 menit hingga akhirnya dipanggil untuk masuk ke ruang kalrifikasi” ujar Kepala Bidang Sosial dan Politik KSIC.
Menurut aturan yang berlaku dalam PERBAWASLU No. 8 tahun 2020 Pasal 29, tim klarifikasi harus mendapatkan mandat dari ketua atau anggota bawaslu, sedangkan tim klarifikasi terdiri dari (1) Ketua dan/atau Anggota BAWASLU, (2) Pejabat Strukturan dan/atau (3) Staf Sekretariat BAWASLU.
Bawaslu menugaskan salah satu komisionernya untuk mengklarifikasi laporan yang telah dilayangkan oleh Ridwan melalui Zoom Meeting, “Saya diklarifikasi oleh Ibu Devi Aulia, beliau merupakan salah satu komisioner BAWASLU Kab. Jember saat ini, kami bertatap muka melalui Zoom Meeting” kata Ridwan.
Dalam klarifikasi tersebut Boy (sapaan akrab Ridwan) menerangkan bahwa dalam kegiatan klarifikasi tersebut diminta untuk menjelaskan secara detail terkait dua laporan yang sudah dilayangkan, laporan pertama tentang adanya pelanggaran netralitas ASN dikabupaten jember pada beberapa acara yang berbeda yang dilakukan oleh beberapa pejabat pemerintah, diantara pertanyaan yang ditanyakan oleh komisioner bawaslu adalah kronologi dan bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh ASN. Pada laporan yang kedua komisioner meminta penjelasan terkait duduk perkara yang dilaporkan berupa adanya ketidak bertanggungjawaban Pj. Bupati dalam menindaklanjuti adanya pelanggaran netralitas ASN yang secara jelas sudah diatur dalam Pasal 9 Ayat (1) PERMENDAGRI 1/2018 huruf C terkait tanggung jawab Pj. Bupati untuk menjaga Pilkada berjalan dengan aman, jujur dan adil.
Berdasarkan hal tersebut, Ridwan bersama KSIC akan terus mengawal jalannya pesta demokrasi di Kab. Jember, terutama hal-hal yang telah dilaporkan, beliau juga mengatakan akan menunggu tindaklanjut dari bawaslu atas laporan yang telah diklarifikasi. (wahyu)