SEKARKIJANG.JEMBER – Hari ini, Jumat, 31 Mei 2024 jadi hari bersejarah bagi Dr. Fina Rosalina, SH.MH, dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (UM) Jember. Fina, sapa karib anggota Divisi Hukum dan Advokasi ICMI Orda Jember ini menjalani siding terbuka promosi Doktor Ilmu Hukum di Pascasarjana Fakultas Hukum Univesitas Jember (FH Unej).
Fina mempertahankan Disertasi dengan judul Prinsip Pertanggungjawaban Pidana Presiden Atas Penyimpangan Pinjaman Luar Negeri Yang Merugikan Keuangan Negara. Dengan promotor Prof. Dr.Arif Amrullah, S.H.,M.H dan Penguji Eksternal Dr. Fahrizal Efendi, S.Psi., S.H. M.H., Dari Univesitas Brawijaya Malang dan Dr. Oce Madril, S.H.,M.A dari Universitas Gajah Mada Jogjakarta.
Aktivis perempuan Kelahiran Jember ini menempuh kuliah S3 di Program Doktor Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Jember sejak 2019 lalu. Setelah memperdalam ilmu hukum selama sekitar lima tahun, Fina pada Jumat 31 Mei 2024 ini Ujian Terbuka Promosi Doktor di Auditorium FH Unej.
Dengan berani, Fina membedah tentang utang luar negeri saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin Indonesia selama dua periode. Periode pertama 2014-2019 dan Periode kedua 2019-2024. “Berdasarkan data statistika diketahui utang luar negeri Indonesia terus meningkat tajam. Zaman Pak Jokowi utang luar negeri paling tinggi,” kata Fina.
Setelah peralihan kepemiminan dari Jokowi ke Probowo maka utang luar negeri Indonesia memcapai puncak. Padahal, utang luar negeri menjadi beban rakyat Indonesia sehingga terancam hak konstitusionalnya untuk sejahtera. “Saat ini terjadi kekosongan aturan untuk melakukan kontrol terhadap Presiden menyangkut utang luar negeri yang potensial terjadi penyimpangan,” ujarnya.
Menurut Fina, temuan disertasinya berupa konsep unsur perbuatan pidana dalam konteks utang luar negeri yang potensial membawa presiden dijerat hukum. “Unsur tersebut adalah : Esensi kejahatan itu sendiri (Actus Reus), sikap batin (Mens Rea), Self Dealing (menyalahgunaan otoritas secara ilegal untuk kepentingan pribadi),” ujarnya.
Berdasarkan temuan tersebut, sambungnya, Fina memberikan rekomendasi pada disertasinya. “Pertama mendesak pembentuk peraturan perundang-undangan untuk segera melakukan Re-formulasi terhadap aturan yang ada atau Re-kostruksi untuk membentuk peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur perihal tanggungjawab Presiden atas kebijakan utang luar negeri,” ujarnya. (wahyu)