
SEKARKIJANG.JEMBER – Seminggu menjelang Perayaan Idul Fitri 1446, perusahaan-perusahaan di Kabupaten Jember tetap diminta untuk memberikan hak karyawannya berupa Tunjangan Hari Raya (THR). Hal itu disampaikan Habib Salim Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jember, ketua Sarbumi Umar Faruq dan Kabid Organisasi dan Humas APINDO Jember Drs Imam MM dalam dialog interaktif di Radio Republik Indonesia (RRI) Jember Senin, 24 Maret 2025.
Habib Salim Kabid Hubungan Industrial Disnaker Jember menjelaskan pihaknya sudah melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat tentang THR. “Sosialisasi sudah kami lakukan agar perusahaan-perusahaan di Kabupaten Jember memberikan THR sebagai hak dari karyawan menjelang Hari raya Idul Fitri,” kata Habib Salim
Kabid Organisasi dan Humas APINDO Jember Drs Imam MM juga menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan juga sudah sosialisasi untuk memberikan THR kepada karyawannya. “Minggu kemarin sudah ada sosialisasi tentang THR, bahkan Pak Bupati langsung ikut menyamapikan sosialisasi,” kata Kabid Organisasi dan Humas APINDO Jember Drs Imam MM.
Dia menjelaskan, perusahaan-perusahaan di Kabupaten Jember harus taat kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Banyak regulasi yang mengatur THR ini dari UU, PP, Permenaker, SE Gubrenur sampai SE Bupati Nomor 800/650/35.09.316 Tahun 2025 yang mengharuskan perusahaan membayar THR,” ujarnya.
Pak Imam, sapaan karibnya, mengaku perusahaan yang tergabung dalam APINDO menyadari akan kewajibannya untuk membayar THR ini. “Regulasi yang ada, pengusaha memang harus memberikan hak-hak karyawan, salah satunya THR. THR harus dibayar, kalau tidak ada konsekuesi bagi perusahaan yaitu dapat sanksi. Mulai sanksi administrasi berupa teguran, pembatasan kegiata usaha, sampai pencabutan izin usaha,” ujarnya.
Sementara itu, Umar Faruk ketua Sarbumusi Jember menjelaskan tentang hak THR bagi karyawan. ‘THR keagamaan merupakan hak bagi karyawan atau pekerja yang harus dibayarkan oleh perusahaan. THR ini penghasilan non upah yang wajib diberikan perusahaan di mana ketentuan sudah datur UU, PP, Permenaker, SE Gubernur sampai SE Bupati,” ujarnya. (novan)