SEKARKIJANG.JEMBER – Kelompok Studi Insan Cita (KSIC) makin kritis terhadap pelaksanaan Pilkada Jember. Selain melaporkan tujuh pejabat Pemkab Jember kini giliran Pjs Bupat Jember yang dilaporkan ke Bawaslu Jember. Pjs Bupati Jember dinilai lalai dengan membiarkan pelanggaran netralitas ASN dalam pilkada Jember.
“Bersamaan dengan ini kami menyampaikan Penjabat Sementara (Pjs). Bupati Jember Imam Hidayat ,S.SoS., M.M, yang tidak bertangung jawab atas maraknya Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara di Pilkada Pemerintah Kabupaten Jember,” kata Ainur Hadi Novanto ketua KSIC Jember.
Menurut Ainur Hadi Novanto, sejak Terlapor dilantik sebagai Pjs Kepala Daerah Pemkab Jember di Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 sampai sekarang telah terjadi maraknya Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara secara masif dan terang benderang disaksikan seluruh warga Jember.
“PJs Bupati Jember tidak bertanggungjawab atas kejadian diatas dan bersikap pasif kendati terlapor mempunyai Tugas dan wewenang sebagaimana yang terdapat dalam ketentuan Pasal 9 Ayat (1) Permendagri 1/2018, huruf c yaitu : “Memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang definitif serta menjaga netralitas Pegawai Negeri Sipil,” ujarnya.
Untuk itu, KSIC Jember minta kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Jember menyampaikan laporan kepada Menteri Dalam Negeri terhadap aktifitas pelaksaan tugas sebagai penjabat sementara (Pjs) Kepala Daerah Jember untuk dilakukan evaluasi dalam rangka pembinaan atau pemberian sanksi pemberhentian jika kinerja semakin rendah atau buruk.
“Berdasarkan uraian di atas Kami dari KSIC Jember mohon agar Ketua Bawaslu Kabupaten Jember bertindak menyampaikan laporan kepada Menteri Dalam Negeri setiap bulannya secara periodik terhadap aktifitas Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Daerah. Khususnya atas maraknya pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada Kabupaten Jember,” ujarnya. Kemudian merekomendasi pembinaan atau pemberian sanksi pemberhentian jika kinerja semakin rendah atau buruk. (wahyu)