SEKARKIJANG.JEMBER – Tujuh Pejabat Pemkab Jember Dilaporkan oleh Kelompok Studi Insan Cita (KSIC) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember karena dinilai tidak netral dalam pilkada Jember 2024. Tujuh kepala OPD tersebut adalah Kadis PUBMSDM, Kaban Bapenda, Kabag Prokopim, Camat Kaliwates, Camat Jombang, Lurah Jember Kidul dan Lurah Tegal Besar.
Laporan dilakukan oleh Ahmad Ridwan Kabid Sosial dan Politik KSIC Jember. KSIC menyatakan menemukan fakta-fakta pelanggaran hokum. Khususnya pelanggaran pada pasa 2 UU Nomor 5 Tahun 2014. “Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala penngaruh maupun tidak memimak kepada kepntingan tertentu,” kata Ahmad Ridwan Kabid Sosial dan Politik KSIC Jember.
Kedua pelanggaran pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021. Kemudian Surat Gubernur Jawa Timur Nomor 100.1.4.2/34429/011.2/2024 Tanggal 11 September 2024 Tentang Cuti Diluar Tanggungan Negara untuk Hendy Siswanto – Muhammad Balya Firjaun Barlaman selaku Bupati dan Wakil Bupati Jember.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3804 Tahun 2024 Tentang Penunjukan Penjabat Sementara Bupati dan Penunjukan Penjabat Sementara Walikota pada Provinsi Jawa Timur. Berdasarkan berita media online jatimupdate.id diketahui petapan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Jember untuk pemilukada 2024-2029 oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Jember dalam Rapat Pleno Tertutup pada Hari Minggu, 22 September 2024 di kantor KPUD Jember sebagai Keputusan Tata Usaha Negara. “Yang isinya MENETAPKAN bahwa kedua pasangan Calon Kepala Daerah yang secara normatif berhak mengikuti kontestasi Pilkada Jember tahun 2024 adalah Paslon Hendy Siswanto – Muhammad Balya Firjaun Barlaman dan Muhammad Fawait – Djoko Susanto,” ujarnya.
“Adapun fakta-fakta dugaan terjadinya dugaan pelanggaran Netralitas yang dilakukan oleh terlapor sebagai berikut: pada tanggal 24 September 2024 Camat Kaliwates dan Lurah Jember Kidul terlihat berfoto Bersama dengan Sdri. Kasih Fajarini, ada bukti foto terlampir dalam laporan yang merupakan Istri Sdr. Hendy Siswanto dalam momentum acara yang dikemas Pembinaan Kader Posyandu. Kasih Fajarini dalam hal ini merupakan representasi Bupati Jember Non Aktif,” ujarnya.
Berikutnya pada tanggal 25 September 2024 dalam acara Sosialisasi Seleksi Pemuda Pelopor Kabupaten Jember tahun 2025, di hotel Fortuna Grande Jember. Kepala Dispora Kabupaten Jember masih menggunakan Banner Bergambar Hendy Siswanto – Muhammad Balya Firjaun Barlaman, “Bukti foto terlampir dalam laporan yang sebenarnya tidak patut terjadi mengingat secara hukum sudah ada PJs. Bupati Jember,” ujarnya.
Kemudian Pada 26 September 2024 dalam acara Bimtek Kader Posyandu dan Sosialisasi Lansia Tangguh, di Kelurahan Tegal Besar masih menggunakan Banner Bergambar Hendy Siswanto – Muhammad Balya Firjaun Barlaman. “Bbukti foto terlampir dalam laporan yang sebenarnya tidak patut terjadi mengingat secara hukum sudah ada PJs. Bupati Jember,” ujarnya.
Terakhir pada tanggal 26 September 2024 dalam acara Sosialisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di Pendopo Kecamatan Jombang. Kepala Dinas PU BMSDA Kabupaten Jember dan Kepala BAPENDA masih menggunakan Banner Bergambar Hendy Siswanto – Muhammad Balya Firjaun Barlaman. “Berdasarkan Faktar-fakte tersbeut tanpa mengurangi otoritas Bawaslu Jember kami menyimpulkan bahwa Terlapor telah dengan sah dan meyakinkan ditopang alat bukti konkrit telah melakukan Pelanggaran Hukum berupa perilaku yang tidak mencerminkan Netralitas ASN di mana perilaku tersebut secara langsung / tidak langsung dapat digolongkan sebagai bentuk aksi yang menguntungkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Jember Hendy Siswanto – Muhammad Balya Firjaun Barlaman pada Pilkada 2024.
“Untuk itu Kolompok Studi Insan Cita (KSIC), mengharap secara serius dan konkrit untuk menindaklanjuti laporan ini sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (wahyu)