KEMENDIKBUD RI-Direktoral Kementerian, Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (KEMENDIKBUD RISTEK) telah mengembangkan sistem untuk mengakselerasi pengangkatan kepala sekolah yang selektif, efektif dan terintegrasi. Kegiatan peluncuran sistem pengangkatan kepala sekolah dilaksanakan pada 20/7 melalui channel youtube KEMENDIKBUD RI. Direktur Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan, Prof. Dr. Nunuk Suryani M.pd dan menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknolgi, Nadiem Anwar Makarim hadir dalam acara tersebut dan memberikan sambutan.
Terkait tranformasisi kepemimpinan pembelajaran, menurut Direktur Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan, Prof. Dr. Nunuk Suryani M.pd, direktoral mengembangkan sistem pengangkatan kepala sekolah yang didukung oleh Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi N0. 40 Tahun 2021 tentang penugasan kepala sekolah. “Sistem tersebut dibangun sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas Pendidikan kita (Indonesia) khususnya melalui orang-orang terbaik di setiap satuan Pendidikan yakni kepala sekolah,” ungkapnya.
Suryani melanjutkan tujuan dari sistem tersebut untuk membantu dinas dan pemangku kepentingan yaitu dapat melakukan pengangkatan kepala sekolah yang selektif, elektif dan terintegrasi. Ia menjelaskan bahwa yang dimaksud selektif adalah Dinas Pendidikan dapat mengecek ketersediaan kandidat kepala sekolah yang sesuai dengan ketentuan regulasi, sehingga memiliki akses kedaftar bakal calon kepala sekolah yang berkualitas. Sedangkan efektif adalah Dinas Pendidikan dapat mengakses kebutuhan kepala sekolah di daerahnya yang terkoneksi Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) dan dapat diperbarui secara langsung sesuai dengan kondisi lapangan. Kemudian yang terintergrasi adalah Dinas Pendidikan memiliki proses pengangkatan kepala sekolah yang terdokumentasi dalam satu platform digital.
Ia menambahkan sistem tersebut akan terintegrasi dengan platform merdeka mengajar. “Nantinya bakal calon kepala sekolah akan mendapat informasi undangan seleksi dari dinas dan menggunggah berkas-berkas melalui platform merdeka mengajar sehingga mempermudah bakal calon kepala sekolah dalam proses seleksinya,” tambahnya.
Hal serupa disampaikan oleh Nadiem Anwar Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terkait kemudahan yang diberikan oleh sistem tersebut. “Untuk mendukung tranformasi besar ini, kami merancang sistem pengangkatan kepala sekolah yang bertujuan untuk mempermudah dinas Pendidikan serta pemangku kepentingan lain dalam melakukan identifikasi kebutuhan, ketersediaan, dan pengangkatan kepala sekolah,” jelasnya.
Nadiem juga menekankan kunci dari keberhasilan merdeka mengajar terletak pada gotong-royong termasuk pemerintah daerah. “Kepala daerah memiliki wewenang untuk melantik kepala sekolah dan pengawas sekolah. Sehingga besar harapan dapat memperdayakan dan melantik lulusan penggerak untuk segera menjadi kepala sekolah atau pengawas sekolah menggunakan sistem pengangkatan kepala sekolah,” tutupnya. (Wahyu)