SEKARKIJANG-JEMBER, Polemik terhadap pengumuman kelulusan ASN PPPK tahap I tahun 2024 terus berlanjut. Kisan diberita sebelumnya mengatakan semakin tertantang menelaah proses seleksi ASN PPPK tahap 1. “Tekan endi tak godak koen kosuko” Ucapnya.
Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Jember telah mengumumkan hasil seleksi ASN PPPK Tahap I dengan Nomor 800.1.2.2/5864/35.09.4141/2024 tentang hasil seleksi kompetensi dan pemberkasan penetapan usul Nomor Induk PPPK periode 1 dilingkungan pemkab Jember tahun anggaran 2024.
Kisan mengungkapkan mencuatnya kembali dugaan kasus pemalsuan data Non-ASN (Aparatur Sipil Negara Non-ASN). “Kali ini mengguncang UPT Puskesmas Andongsar” Ucap Kisani. Menurut Kisan, skandal ini diduga merugikan negara dan mengikis kepercayaan publik terhadap kredibilitas instansi pemerintah.
Hasil Investigasi dari Satgas SATU RUMAH, menurut Kisan ditemukan modus manipulasi data. Berdasarkan Investigasi awal menunjukkan adanya praktik pengubahan data existing dalam sistem kepegawaian. Modus yang paling umum ditemukan adalah manipulasi masa kerja. “Oknum tidak bertanggung jawab diduga dengan sengaja mengubah data masa kerja Non-ASN, sehingga mereka berhak mengikuti Seleksi PPPK yang seharusnya tidak bisa mereka ikuti” urainya.
Kisan mengungkapkan, akibat manipulasi data ini berdampak pada hilangnya kepercayaan publik terhadap instansi pemerintah. Kisan mengajak Masyarakat untuk membantu apparat mengungkap kasus ini seterang terangnya. Satgas SATU RUMAH berharap kasus ini segera diusut tuntas dan para pelaku dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Mereka juga menuntut adanya pembenahan sistem kepegawaian yang lebih transparan dan akuntabel . (Wahyu)