SEKARKIJANG.JEMBER – Invetigasi Satgas SATU RUMAH semakin menunjukkan ketidak beresan dalam proses rekruitmen ASN PPPK di Kabupaten Jember. Kepada media, Ketua Satgas SATU RUMAH moh Khoiron Kisan menemukan kembali keanehan terhadap Non ASN yang lulus PPPK namun diduga tidak memenuhi syarat.
Kisan mengungkapkan data 9 (sembilan) orang tenaga kesehatan (nakes) yang lolos PPPK tahap pertama dengan masa kerja saat pendataan persis 1 (satu) tahun. Kesembilan orang tersebut masuk dengan status Non THK-2. *orang menggunakan SK tertanggal 4 Januari 2021 dan 1 orang menggunakan SK tertanggal 2 Januari 2021. “Artinya SK terakhir yang digunakan saat pendataan bertanggal awal januari 2021” Ungkap Kisan
Untuk diketahui pada 22 Juli 2022, Menpan RB menerbitkan surat dengan Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN dilingkungan Instansi Pemerintah. Surat tersebut memerintahkan Pejabat Pembina Kepegawaian agar melakukan pemetaan Non ASN dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan /diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK. Salah satu syarat krusial pada angka 3 huruf d yaitu telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
Kisan meminta pihak yang bertanggungjawab untuk tidak lepas tangan dan tidak melempar masalah. “Apakah bodoh atau sengaja membodohkan diri untuk mengangkat saat tidak ada dasar anggarannya. Coba ditanyakan pada akal sehat kalian para kartel-kartel P3K” Ujarnya. (Wahyu)