SEKARKIJANG-JEMBER, Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Jember telah mengumumkan hasil seleksi ASN PPPK Tahap I dengan Nomor 800.1.2.2/5864/35.09.4141/2024 tentang hasil seleksi kompetensi dan pemberkasan penetapan usul Nomor Induk PPPK periode 1 dilingkungan pemkab Jember tahun anggaran 2024.
Keputusan ini menuai banyak polemik di Masyarakat. Kepada Media, Kisan mengaku menyimak banyak sekali fakta kepegawaian tahun 2021 sampai dengan 2024 di Pemkab Jember diduga bermasalah. Dengan ditemukannya banyak sekali fakta terkait lolosnya Non ASN yang seharusnya tidak memenuhi syarat. “Seperti Non ASN jadi jadian di UPTD puskesmas karang Duren” Ucapnya.
Kisan mengungkapkan Non ASN tersebut berinisial LFA. Yang bersangkutan dinyatakan lulus PPPK tahap 1 dengan keterangan R3/L. Dari pelacakan informasi, LFA menggunakan SK tertanggal 02 Januari 2021. “Padahal sudah menjadi rahasia umum pada bulan Januari sampai Maret 2021 Pemkab Jember tidak memiliki APBD. Dan masih jamannya Faida. “Siapa yang tanda tangan SK dan mau bayar pakek apa. Itu dulu pertanyaannya” Urainya.
Menurut Kisan Kasus ini tidak hanya tentang ketidakadilan terhadap beberapa individu. Lebih mendasar adalah Mis manajemen pemkab Jember. Tidak adanya kontrol kualitas. “Pokok mlaku . Ini adalah panggilan untuk semua pihak, terutama pemerintah, untuk melakukan introspeksi dan perbaikan sistemik yang mendalam. Dan diusut tuntas manipulasi dan pemalsuan ini, untuk Jember yang lebih beradab ke depan” Pungkasnya. (Wahyu)