Sekarkijang-Jember, Kontroversi kelulusan ASN PPPK di kabupaten Jember belum selesai. Sebelumnya Satgas SATU RUMAH menemukan kejanggalan terhadap 3 (tiga) orang ASN PPPK yang lulus di Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kabupaten Jember dengan inisial DNI, YN dan NY.
Diketahui pada tanggal 30 Desember 2024, Bupati Jember menerbitkan pengumuman dengan nomor 800.1.2/5864/35.09.414/2024 tentang hasil seleksi kompetensi dan pemberkasan penetapan usul nomor induk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (NI PPPK) Periode 1 di lingkungan Pemkab Jember tahun anggaran 2024.
Kepada media ini, Aep Ganda Permana anggota Satgas SATU RUMAH mengatakan pihaknya menemukan Kembali kasus serupa. Ada 1 (satu) orang ASN PPPK yang dinyatakan lulus pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) kabupaten Jember dengan Inisial YPK. “Masa Kerja 1 tahun waktu pendataan tahun 2022, wih rekrutan baru nih ya?” ucap Aep
Sebelumnya Aep Mengatakan bahwa APBD 2021 itu deadlock tidak ada kesepakatan antara Bupati dan DPRD Jember. Baru ada kesepakatan di akhir Maret 2021 jaman pak Hendy dan DPA nya baru ada awal Mei 2021. “Apa ya dasarnya rekrutan di PTSP ini? Kita sudah sama-sama tahu loh ya adanya polemik APBD 2021, gak ada kesepakatan bersama Bupati Faida dg DPRD sampe lengsernya Bu Faida di bulan Februari. Kok ujug ujug ada yang main rekrut aja, dan lagi-lagi diloloskan verifikasinya?” Ujarnya. (Wahyu)