Sekarkijang-Jember, Proses pengumuman kelulusan seleksi PPPK tahun 2024 di Kabupaten Jember terus memicu polemik bagi Masyarakat. Setelah proses penganuliran 22 guru PPPK yang dinyatakan lulus. Masyarakat terus melakukan pendalaman terhadap proses selesksi PPPK tersebut.
Diketahui pada tanggal 30 Desember 2024, Bupati Jember menerbitkan pengumuman dengan nomor 800.1.2/5864/35.09.414/2024 tentang hasil seleksi kompetensi dan pemberkasan penetapan usul nomor induk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (NI PPPK) Periode 1 di lingkungan Pemkab Jember tahun anggaran 2024.
Aep Ganda Permana anggota satgas SATU RUMAH mengatakan, dirinya menemukan dugaan kejanggalan baru terhadap proses rekruitmen PPPK di kabupaten Jember. “Kami menemukan 3 ASN PPPK yang Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kabupaten Jember dengan inisial DNI, YN dan NY. Benar tah mereka memenuhi syarat?” Tanya Aep
Ketiga calon ASN PPPK tersebut berdasarkan penelusuran dokumen diketahui mencantumkan tanggal SK terakhir 31 Desember 2020. “dasarnya apa ya kira-kira? Padahal APBD 2021 itu deadlock tidak ada kesepakatan antara Bupati dan DPRD Jember. Baru ada kesepakatan di akhir Maret 2021 jaman pak Hendy dan DPA nya baru ada awal Mei 2021. Ujar Aep.
Khoiron Kisan Ketua Satgas SATU RUMAH menambahkan kajian dari timnya memang menemukan kejanggalan pada ketiga ASN PPPK yang diterima tersebut. Kisan mengatakan “Tahun 2020 itu kan Eranya Bupati Faida. Dan waktu itu kita tahu Jember tidak punya APBD. Kok tiba tiba ada SK tertanggal 31 Desember 2020”.
Kisan menambahkan jika model seperti ini termasuk pidana karena menganggarkan belanja tapi tidak ada dasarnya. Sementara APBD Baru ada kesepakatan di akhir Maret 2021 jaman pak Hendy dan DPA nya baru ada awal Mei 2021. ”Hayo permainan apa ini. Orangnya dulu apa anggaran dulu? Kalau orangnya dulu baru anggaran nyusul kan fur financiering yaaaa?” tanya Kisan. Untuk itu Kisan meminta Bupati dan jajarannya tidak main main dalam merekrut ASN dan menganulir PPPK yang terbukti memalsukan Dokumen. (Wahyu)