Sekarkijang-Jember, Satagas SATU RUMAH terus mencermati kasus penganuliran kelulusan 22 guru PPPK. Diberitkana sebelumnya bahwa 22 guru honorer mendatangi Gendung DPRD Jember pada Rabu (22/1/2025). Mereka didampingi oleh Ketua PGRI Jember, Drs. Supriono. Namun niatan mereka untuk bertemu wakil rakyat tidak terjadi, karena legislator Jember sedang ada giat diluar kota.
Mereka ingin memperjuangkan nasibnya yang telah “dimatikan” karirinya oleh Pemkab Jember. Kejadian ini bermula pada pengumuman kelulusan PPPK tanggal 7 Januari 2025, mereka sudah dinyatakan lulus PPPK. Mereka juga sudah mengurus kelengkapan administrasi yang diperlukan. Bupati Jember pada tanggal 14 Januari 2025 menerbitkan Surat Edaran yang mengubah status kriteria honorer Kategori 2 (K2) dari tidak lulus menjadi lulus.
Aep Ganda kepada media mengantakan kejanggalan pembatalan guru honorer menjadi PPPK. Menurut Aep mestinya Bupati Jember dan pejabatnya konsisten menjalankan Kepmenpan RB nomor 348 tahun 2024 tentang mekanisme seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional guru di instansi daerah tahun anggaran 2024. Pada diktum ke-29 s/d ke-32, urutan kelulusan bagi pelamar prioritas berlaku ketentuan sebagai berikut; Guru eks THK-II, Guru Non ASN, Lulusan PPG dan Guru Swasta.
Kepada media Aep mengatakan, analisis simulasi pada Eka Putri Pratiwi (ranking terakhir PPPK guru 2024). Memang benar lulus pada formasi guru ahli pertama guru bahasa inggris dengan ranking terakhir dan status R3/L (Yang bersangkutan masuk Data base BKN/Lulus).
Sedangkan ranking 1 dan 2 pada formasi yang sama dengan Eka Putri Pratiwi lulus dengan status R1D/L (Peserta prioritas guru swasta menurut Keputusan Menpan RB no 348 tahun 2024/Lulus). Lalu ranking 3 dan seterusnya sampai ranking Eka Putri Pratiwi berstatus R3/L (Data base BKN/Lulus).Tidak ada satupun peserta tes pada formasi yang diambil oleh Eka Putri Pratiwi yang berstatus R2 (Guru eks THK-II).
“Memperhatikan Kepmenpan RB 348 tahun 2024 seharusnya kelulusan Eka Putri Pratiwi dan 21 guru lainnya tidak bisa dianulir karena tidak ada pegawai dengan status THK-II yang mendaftar pada formasi tersebut. Kesimpulan: proses pembatalan 22 guru ini biadab dan tidak sah” Ucap Aep. (Wahyu)