Sekarkijang-Jember, Diberitkana sebelumnya bahwa 22 guru honorer mendatangi Gendung DPRD Jember pada Rabu (22/1/2025). Namun niatan mereka untuk bertemu wakil rakyat tidak terjadi, karena legislator Jember sedang ada giat diluar kota.
Mereka hadir digedung DPRD Jember dengan didampingi oleh Supriono Ketua PGRI Jember. Menurut Supriono dikutip dari KOMPAS.com bahwa 22 guru honorer tersebut diduga menjadi korban kebijakan.
Kejadian ini bermula pada pengumuman kelulusan PPPK tanggal 7 Januari 2025, mereka sudah dinyatakan lulus PPPK. Mereka juga sudah mengurus kelengkapan administrasi yang diperlukan. Bupati Jember pada tanggal 14 Januari 2025 menerbitkan Surat Edaran yang mengubah status kriteria honorer Kategori 2 (K2) dari tidak lulus menjadi lulus.
Menanggapi kasus tersebut, Ketua Satgas SATU RUMAH mengatakan munculnya permasalahan ASN karena Bupati dan Jajarannya tidak bekerja dengan benar. “ini seperti permukaan gunung es. Ada banyak permasalahan yang tidak terlihat. Bisa jadi lebih besar atau lebih kompleks daripada yang tampak di permukaan” Ucap Kisan.
Sementara Aep Ganda Permana anggota Satgas SATU RUMAH menambahkan, timnya memiliki temuan baru terkait proses rekruitmen PPPK yang tidak proper. “Ada Non ASN yang lulus PPPK dan kami duga dengan melakukan pemalsuan administrasi. Dan ini tidak diambil tindakan oleh kepala BKD” ujarnya.
Non ASN dengan inisial LRF diterima di BPKAD. Hasil penelusuran kami, yang bersangkutan memiliki SK tanggal 2 juni 2021. Kurang dari 1 tahun sampai dengan Desember 2021, ketika pendataan di mulai. Kalau pun ada klaim masa kerja adalah 1 tahun 2021. Bisa di buktikan bahwa pada Januari 2021 tdk ada rekruitmen Non ASN di BPKAD. Aep mengajak semua elemen Masyarakat untuk mencermati kejanggalan ini. Agar tidak ada yang dirugikan. (Wahyu)