SEKARKIJANG.JAKARTA – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi serta Pendidikan Tinggi (Mendikbudristekdikti) Nadiem Makarim kembali membuat terobosan. Kali ini Nadiem Makarim mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi serta Pendidikan Tinggi Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Permendikbudristekdikti Nomor 53 Tahun 2023 ini tidak mewajibkan tesis untuk mahasiswa S2 dan disertasi untuk mahasiswa S3 diterbitkan di jurnal. “Mahasiswa magisiter S2 dan doktoral S3 wajib diberikan tugas akhir, tetapi tidak lagi wajib menerbitkan (karya ilmiahnya, Red) di jurnal,” kata Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam Merdeka Belajar Episode 26 : Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, Selasa 29 Agustus 2023 yang telah dilansir sejumlah media online.
Menurut Mendibudristekdikti, terbosan ini akan meringankan mahasiswa S2 dan S3 dalam mengerjakan tugas akhirnya berupa karya tulis ilmiah. Namun, jika ada mahasiswa yang menerbitkan karya tulis ilmiahnya sendiri tidak dilarang.
Berdasarkan peraturan sebelumnya yaitu Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015, mahasiswa S2 wajib menerbitkan karya ilmiah tertulisnya ke jurnal ilmiah terakreditasi. Sedangkan mahasiswa S3 wajib menerbitkan karya ilmiah tertulisnya ke jurnal ilmiah internasional bereputasi.
Isi Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 adalah :
- mahasiswa Program Magister wajib menerbitkan makalah (karya ilmiah penelitian) di jurnal ilmiah terakreditasi atau diterima di jurnal internasional.
- Mahasiswa Program Doktor wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional berepitasi.
- Mahasiswa Program Doktor Terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal nasional terakreditasi atau diterima di jurnal nasional terakreditasi atau diterima di jurnal internasional atau; karya yang dipresentasikan atau dipamerkan dalam forum internasional.
Mendikburistekdikti Nadiem Makarim menjelaskan tranformasi radikal tersebut memberikan kepercayaan kembali kepada kepala program studi (prodi) pada dekan dan kepala departemen. (wahyu)