SEKARKIJANG.JEMBER – Kasus “penangkapan” dua warga atas nama Alif dan Rosy yang membawa gula pada Selasa malam , 26 November 2024) menjelang coblosan Pilkada Jember memasuki babak baru. Kedua orang tersebut resmi melaporkan tindakan persekusi tersebut kepada Polres Jember.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember menyatakan kasus tangkap tangan yang melibatkan dua orang tersebut bukan tindak pidana pemilihan. Hal ini diketahui dari surat pemberitahuan status laporan yang ditandatangi Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya Pradana tertanggal 5 Desember 2024. Dalam surat Bawaslu Jember Nomor 031/Reg.\/LP/PB/Kab/16.16/XI/2024 “Bahwa terhadap para terlapor tidak terbukti melanggar tindak pidana pemilihan,” terang Sanda Aditya Pradana dalam surat pemberitahuan tersebut.
Merasa dirinya dirugikan dan terancam jiwanya. Alif dan Rosy melaporkan pihak pihak terkait kepada Polres Jember. Dalam surat yang diterima media, mereka mengadukan kejadian yang menimpa mereka atas tuduhan kekerasan fisik dan pencemaran nama baik serta penyebaran video dimedia sosial yang menuduh adanya serangan fajar berbentuk bantuan yang berwujud bahan pokok berupa gula dari pihak Paslon Bupati Gus Fawait dan Joko suanto.
Adapun pihak yang dilaporkan adalah; Fathur Rahman, Fausi, Mawardi , Paiman, Dayat dan Mulyadi. Alif dan Rosy berharap pengaduan yang dibuatnya ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Kami berharap laporan kami ditindak lanjuti,” ujar Alif. (Wahyu)
Subscribe to Updates
Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.