SEKARKIJANG.JEMBER – Pengelolaan anggaran negara yang dilakukan pemerintah daerah selama empat tahun kepemimpinan Hendy- Gus Firjaun bisa disebut amburadul. Buktinya, ada 74 kasus korupsi (bukan 27, Red) yang kini dilaporkan aparat penegak hukum (APH). Baik Polres Jember, Polda Jatim, Kejari Jember, Kejati Jatim hingga KPK.
Kini ke-74 kasus tersebut menunggu diusut tuntas satu-persatu oleh APH. Jumlah 74 kasus korupsi itu terungkap saat Aep Ganda Permana, salah satu warga Jember yang menjadi pegiat anti korupsi membuat daftar hitam pemerintahan Jih Hendy- Gus Firjaun. Total kerugian negara sejak 2021-2023 diperkirakan tembus angka Rp 3,9 triliun.
Menurut Aep Ganada Permana, berdasarkan identifikasi dan pengumpulan data (puldata) yang dilakukannya ditemukan 74 kasus korupsi yang dilaporkan APH. “ternyata banyak sekali kasus korupsi selama kepemimpinan Jih Hendy- Gus Firjaun yang sudah masuk APH. “Kasus-kasus ini menunggu gilran untuk diselidiki, bisa aja lanjut ke tingkat penyidikan,” ujarnya.
Dan, menurut Aep, penahanan Sekda Pemkab Jember Hadi Sasmito dalam perkara korupsi billboard yang ditaksir merugikan negara Rp 1,7 miliar dari nilai proyek Rp 2 miliar bisa menjadi pembuka Pandora kasus korupsi di Jember. “ Penetapan tersangka dan penahanan Sekda Jember menjadi bukti bahwa pengelolaan anggaran pemerintah terindikasi kuat banyak korupsi,” ujarnya.
Indikasi lainnya, sambungnya, banyak proyek yang dibuat pola pecah paket untuk kegiatan yang sama dalam satu tahun anggaran. “Seandainya pola pecah paket seperti pengadaan billboard diperbolehkan, maka semua proyek di Indonesia akan dilaksanakan pecah paket. Faktanya hanya Jember yang berani pecah paket,” ujarnya.
Menurut dia, sambungnya, pecah paket yang dilaksanakan dihampir semua organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut sebagi bentuk kebijakan. “Saya menilai ini sudah menjadi kebijakan dari pemegang kekuasaan tertinggi. Indikasinya, semua OPD melakukan pecah paket yang jelas-jelas dilarang oleh Perpres 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana diubah dalam Perpres 12 tahun 2021” ujarnya.
Untuk itu, Aep Ganda Permana mengapresiasi APH yang berhasil mengusut perkara korupsi dengan tersangka Sekda Hadi Sasmito. “Kami apreiasi pak Polisi di Polda Jatim yang telah menetapkan Sekda menjadi tersangka dan langsung menahannya. Saya yakin penyidik Polda bekerja professional untuk mengusut tuntas setiap kasus korupsi yang dilaporkan ke Polda Jatim,” pungkasnya. (wahyu)
Subscribe to Updates
Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.