SEKARKIJANG.JEMBER Pernyataan Hendy Siswanto Bupati Jember bahwa Pada Tahun 2025 honor guru ngaji akan naik dari Rp 1,5 Juta menjadi Rp 2,5 juta berbuntut Panjang. Banyak pihak menyayangkan pernyataan Bupati Jember ini karena dianggap pembohongan publik.
Pegiat anti korupsi Aep Ganda Permana SH juga mempersoalkan pernyataan Bupati Jember terserbut. Aep panggilan akrabnya pada hari ini (Jumat, 13/12/2024) melaporkan Bupati Jember Hendy Siswanto kepada Polres Jember. “Menurut saya Hendy Siswanto melakukan pembohongan publik kepada masyarakat Jember khususnya kepada para Guru Ngaji,” Ucap Aep.
Aep mengatakan bahwa Hendy Siswanto di beberapa media online mengatakan akan menambah honorarium Guru Ngaji Rp1,5 juta menjadi Rp2,5 juta. “Padahal kita ketahui hal itu tidak terjadi sebab dalam laporan APBD, telah dianggarkan Rp 33 miliar, untuk 22 ribu guru ngaji. Atau setara Rp 1,5 juta. Hal ini ke depannya bisa merugikan atau mengadu domba dengan bupati yang baru,” ucap Aep.
Dari kejadian tersebut Aep melaporkan Hendy Siswanto selaku Bupati Jember dengan Dugaan Berita Bohong Juncto dugaan Kebohongan Pejabat Publik. Aep menyampaikan tujuan pelaporan tersebut agar ada efek jera dan sekaligus memberikan pembelajaran bahwa pejabat publik harus menggunakan basis data kalau berbicara (speak up) ke ruang publik. Karena menciptakan Kegaduhan (noise)) di Masyarakat. Bahwa akibat noise tersebut maka ada potensi dugaan adu domba antar penerima insentif guru ngaji.
Kepada media Aep berharap laporanya segera ditindaklanjuti Polres Jember. “Bahwa saya berharap Pihak Polres segera menindaklanjuti laporan kami. Biar Hukum tegak dan tidak pilih kasih pada pejabat publik,“ pungkasnya. (wahyu)