SEKARKIJANG.JEMBER – Kelompok Study Insan Cita (KSIC) Jember kembali bergerak laporkan PJs, Bupati Jember, Imam Hidayat, kepada Menteri Dalam Negeri dan Pj. Gubernur Jawa Timur. Pjs Bupati Jember dianggap lambat dalam upaya penegakkan netraliras ASN dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak di Kabupaten Jember yang kini masuk masa kampanye.
Ainur Hadi Novanto ketua Kelompok Study Insan Cita (KSIC) melaporkan Pjs. Bupati Jember kepada Menteri Dalam Negeri dan Pj. Gubernur Jawa Timur Selasa 15 Oktober 2024,. Novan menjelaskan sudah 21 (Dua puluh satu) hari Pjs. Bupati Jember (Imam Hidayat) memimpin Jember. Namun belum ada gebrakan untuk menjaga Marwah ASN di Kabupaten Jember menjunjung netralitas menghadapi Pilkada serentak.
Menurut Ketua KSIC, beberapa kebijakan dari Pjs. Bupati Jember yang dinilai lambat bahkan terkesan ada pembiaran terhadap oknum ASN di Pemkab Jember untuk tetap menggunakan simbol atau gambar petahana dalam ruang publik. “Kami menemukan banyak Banner Petahana (Hendi Siswanto) selaku Bupati Jember dalam sudut kota, kendaraan operasional Pemkab Jember dan lokasi strategis lainnya” kata Novan.
Novan mengutip beberapa aturan yang menjadi dalil melaporkan Pjs. Bupati Jember. UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara – Pasal 2 yang isinya : “Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu”.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil secara jelas mengatur ketentuan netralitas dalam Pemilu 2024. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 5 huruf n – angka (5) dan (6), yang isinya :
PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:
(5) Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;
(6) Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau
Berdasarkan pertimbangan, dasar aturan dan fakta-fakta tersebut, Kelompok Studi Insan Cita (KSIC) Jember meminta Mendagri dan Pj. Gubernur Jawa Timur Memberhentikan dan mengganti Pjs. Bupati Jember. (wahyu)