SEKARKIJANG-JEMBER, Pemerintah Kabupaten Jember telah mengumumkan hasil seleksi ASN PPPK Tahap I dengan Nomor 800.1.2.2/5864/35.09.4141/2024 tentang hasil seleksi kompetensi dan pemberkasan penetapan usul Nomor Induk PPPK periode 1 dilingkungan pemkab Jember tahun anggaran 2024. Keputusan Bupati tersebut masih menuai polemik sampai dengan sekarang.
Moh Khoiron Kisan yang merupakan Ketua Satgas SATU RUMAH memaparkan temuannya kembali terkait kejanggalan Seleksi ASN PPPK tahap I di Kabupaten Jember. Kisan mengatakan ada dugaan perbuatan sewenang wenang yang dilakukan oknum pejabat BKD kab Jember. Dengan memaksakan Non ASN yang diduga tidak memenuhi syarat bisa lulus PPPK. “Nyok maneh lur, mentang-mentang dekne sing berwenang, kabeh kudu melok keinginane” ujar Kisan.
Kisan mengatakan ada 2 Non ASN yang diduga tidak memenuhi syarat lulus PPPK pada Puskesmas Mumbulsari. “iki luurr, nang Puskesmas Mumbulsari onok maneh 2 makhluk” kata Kisan.
Dua orang tersebut dengan inisial DPP dan SKRD. Kedua orang tersebut dinyatakan Lulus dengan keterangan R3/L, atau yang bersangkutan diluar kategori K2 (Non THK-2). Kisan mengatakan yang bersangkutan menggunakan SK yang ditandatangani 04 Januari 2021.
Kisan menjelaskan semakin tertantang menelaah proses seleksi ASN PPPK tahap 1. “Tekan endi tak godak koen kosuko” Ucapnya. Kisan meminta agar oknum pejabat banyak baca. “Browsing di google apakah Januari 2021 Jember memiiliki APBD dengan dasar perda ???” kataya.
https://jatim.tribunnews.com/2021/04/06/sah-kabupaten-jember-akhirnya-punya-perda-apbd-tahun-2021
Sekedar diketahui Pemkab Jember Bulan Januari sampai dengan Maret 2021 tidak memiliki Perda APBD. Kondisi ini terjadi karena Pemkab Jember gagal mencapai kesepakatan dengan DPRD untuk mengesahkan APBD Jember. (wahyu)