SEKARKIJANG.JEMBER – Pengumuman Hasil Seleksi ASN PPPK Tahap I dengan Nomor 800.1.2.2/5864/35.09.4141/2024 tentang hasil seleksi kompetensi dan pemberkasan penetapan usul Nomor Induk PPPK periode 1 dilingkungan Pemetintah Kabupaten Jember tahun anggaran 2024 telah diterbitkan. Namun, masih banyak temuan dugaan pelanggaran demi pelanggaran pada data Non ASN yang lolos seleksi ASN PPPK di Kab. Jember.
Aep Ganda Permana yang merupakan Pemerhati Kebijakan Publik juga sebagai anggota satgas satu rumah mengaku menemukan kembali dugaan pelanggaran dilingkungan Pemkab Jember.
“Eh rekkk,, kok nemu maning.. Non ASN kurang dari 1 tahun sudah masuk database. Bagaimana mungkin diawal 2021 ngangkat pegawai non ASN??” Ujar Aep.
Aep juga mempertanyakan kinerja pejabat publik tersebut yang diduga menyepelekan hal-hal terkait dengan aturan yang telah ditetapkan. “Hehh Kosuko,, ngga diverifikasi Tah?? Data dari OPD ngga di cek lagi?” Ungkap aktivis itu.
Parahnya, banyak sekali Non ASN yang telah mengabdi bertahun-tahun tetapi pada akhirnya tidak diangkat menjadi ASN, malah Non ASN yang diduga kurang dari setahun bisa lolos seleksi.
“Kalau gini kan kasian yang non ASN murni asli database tanpa titip titipan. Mau lempar tanggung6 jawab ke OPD pengusul? Hahh? Cek enak e dadi kepala BKD rekk…” Tutur Aep.
“Nyanyianmu seperti PHP mu pada ibu kepala Sekolah ingat ? Hehe” Tambahnya. (WAHYU)