SEKARKIJANG-JEMBER, Polemik terhadap pengumuman kelulusan ASN PPPK tahap I tahun 2024 terus berlanjut. Kisan diberita sebelumnya mengatakan semakin tertantang menelaah proses seleksi ASN PPPK tahap 1. “Tekan endi tak godak koen kosuko” Ucapnya.
Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Jember telah mengumumkan hasil seleksi ASN PPPK Tahap I dengan Nomor 800.1.2.2/5864/35.09.4141/2024 tentang hasil seleksi kompetensi dan pemberkasan penetapan usul Nomor Induk PPPK periode 1 dilingkungan pemkab Jember tahun anggaran 2024.
Hari ini (15/02/2025) Moh Khoiron Kisan yang merupakan Ketua Satgas SATU RUMAH memaparkan temuannya kembali terkait kejanggalan Seleksi ASN PPPK tahap I di Kabupaten Jember. Kisan mengungkapkan temuannya terkait dugaan Non ASN yang diduga tidak memenuhi syarat, namun lulus PPPK. “Terdapat 2 nama Non ASN yang lolos P3K dengan masa kerja paaaas 1 tahun 0 bulan padahal tahun 2021 APBD baru ada di bulan Mei” Ujar Kisan.
Menurut Kisan, kedua orang tersebut berinisial MPD dan YML. Keduanya lulus PPPK Nakes 2024 dengan status R3/L. Kategori ini menunjukkan bahwa yang bersangkutan adalah Non THK-2. Diketahui keduanya menggunakan SK tertanggal 04 Januari 2021.
Kisan menduga database BKN dipalsukan dengan pembuatan SK Baru di Tahun 2021 di Bulan Januari oleh Oknum Pejabat Berwenang. Sekedar diketahui Pemkab Jember Bulan Januari sampai dengan Maret 2021 tidak memiliki Perda APBD. Kondisi ini terjadi karena Pemkab Jember gagal mencapai kesepakatan dengan DPRD untuk mengesahkan APBD Jember.
baca selengkapnya https://jatim.tribunnews.com/2021/04/06/sah-kabupaten-jember-akhirnya-punya-perda-apbd-tahun-2021
Kisan mengajak masyarakat untuk membongkar dugaan kecurangan ini. “Hayo usut terus Kosuko, Kepala Puskesmas dan Nakes tersebut,apakah ada aliran dana pada Kosuko? Adalah perjanjian lain? DZALIM sekali Kowe Kosuko, Kabeh – kabeh mbok dadikno dolanan. Nasib Menungso ikii” Ucap Kisan. (Wahyu)