SEKARKIJANG.JEMBER – Dugaan skandal kecurangan hasil seleksi ASN PPPK Kabupaten Jember kembali terkuak. Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Jember telah mengumumkan hasil seleksi ASN PPPK Tahap I dengan Nomor 800.1.2.2/5864/35.09.4141/2024 tentang hasil seleksi kompetensi dan pemberkasan penetapan usul Nomor Induk PPPK periode 1 dilingkungan pemkab Jember tahun anggaran 2024.
Hal ini diungkap kembali oleh Satgas SATU RUMAH melalui anggotanya yaitu Aep Ganda Permana, Ia mengungkap ada 3 Non ASN yang lolos seleksi di Rumah Sakit Daerah (RSD) Balung. “Wuik RSD Balung bisa jadi RSD Baung (hantu) hihihi, 3 Baung di terima di RSD tersebut” Ujar Aep.
Aktivis Pemerhati Kebijakan Publik itu menduga adanya kecurangan pemalsuan dokumen oleh Oknum Pejabat tersebut. Pasalnya, ada kekosongan APBD pada bulan Januari hingga Maret 2021, karena ketidaksepakatan antara Pemkab Jember dengan DPRD Kab. Jember.
”Kosuko cek dan cek mana ada SK terbit di desember 2020 dan atau 2021 padahal jember Nir perda apbd ditahun dan bulan bulan tsbt. Ayolah jargon kompetensi yg kau cloning dari junjunganmu ternyata hanya asbun tanpa substansi” Ungkapnya
Aep berpendapat bahwa Oknum tersebut tidak mejalankan fungsi mitigasi sebelum memutuskan suatu kebijakan yang akan berdampak luas. Parahnya lagi, menurut Aep, oknum tersebut menghiraukan peraturan yang berlaku bahkan berani menabrak aturan tersebut.
“Mitigasi resiko sebelum mengambil keputusan tidak kau jalankan, Padahal itu SOP yg diatur dalam pengawasan melekat pejabat publik. PP (Peraturan Pemerintah) saja kau tabrak apalagi hanya sekedar aturan di bawah PP” Tuturnya.
Aep pun memuji keberanian oknum tersebut dalam hal menerobos aturan-aturan yang telah ditetapkan. “SAKTI MEN WONG IKI, ayo kita meguru ke Kosuko hehehe” Katanya. (WAHYU)