SEKARKIJANG-JEMBER, Polemik terhadap pengumuman kelulusan ASN PPPK tahap I tahun 2024 terus berlanjut. Kini Pemkab Jember menerbitkan pengumuman dengan nomor 800.1.2.2/664/35.09.414/2025 tentang hasil seleksi administrasi dan masa sanggah penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) periode II pemerintah Kabupaten Jember tahun anggaran 2024. Sebanyak 3844 orang dinyatakan lulus administrasi.
Aep Ganda Permana anggota Satgas SATU RUMAH mengaku mendapatkan pengaduan dari Masyarakat. “Ada pengaduan masuk kepada kami, namun narasumber minta identitas disembunyikan” Ucap Aep. Kepada media Aep mengatakan ada Staf PLKB ikut seleksi ASN PPPK Tahap II tidak lolos administrasi. “Infonya karena masa kerjanya kurang 2 tahun. Tetapi ada temannya dengan inisial D dengan masa kerja yang sama lolos administrasi” Urainya.
Dari dokumen yang disampaikan kepada SATU RUMAH. Terdapat 3 Surat Keputusan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB). Tahun 2022, SK kepala DP3AKB ditandatangani pada 4 April 2022 untuk 60 orang honorer tenaga Keamanan dan Pramusaji Balai Penyuluhan KB. Selanjutnya, Tahun 2023 terbit SK Tenaga Pendukung yang ditandatangani per 2 Januari 2023 untuk 9 orang. Juga pada 6 Maret 2023 terdapat SK Kepala DP3AKB untuk 34 orang formasi Pengolah Data Tahun 2023. “Hal ini menyebabkan sebanyak 34 orang dinilai tidak bekerja berturut turut selama 2 tahun” Ucap Aep.
Diketahui dalam Pengumuman nomor 800.1.2.2/4533/35.09.414/2024 tentang selesi PPPK di lingkungan Pemkab Jember setiap pelamar wajib memiliki pengalaman kerja pada saat pendaftaran. Paling singkat 2 tahun untuk jabatan pelaksana, jabatan fungsional jenjang pemula, terampil dan ahli pertama.
Aep menambahkan Kondisi ini menyebabkan hanya 9 orang pada SK Diatas yang dinyatakan bekerja berturut-turut selama 2 tahun (termasuk sdri V). Sedangkan oknum sdr D disinyalir mempunyai SK per januari 2023, shg yg bersangkutan dinilai bekerja 2 tahun berturut turut. “Anehnya kalau saudara V dan D memiliki masa kerja yang sama, kok 27 Non ASN yang lainnya tidak lulus?padahal memiliki masa kerja yang sama dengan V dan D” tanya Aep.
“Hasil penelusuran menunjukkan bahwa sdr. F dan R yg tercantum di SK tanggal 2 Januari 2023 tidak ada di SK tahun 2022 sehingga disinyalir 2 orang diatas adalah non ASN siluman yang tiba tiba muncul” Ucap Aep. (Wahyu)