
SEKARKIJANG.JEMBER – Kabupaten Jember selama ini dikenal sebagai simpul penting perkeretaapian di kawasan Tapal Kuda Jawa Timur. Bahkan, kantor DAOP IX PT Kereta Api Indonesia (KAI) berkedudukan di Jember. Namun ironisnya, bagi sebagian warga Jember, khususnya di wilayah timur, kehadiran rel kereta api justru lebih sering terasa sebagai gangguan, bukan sebagai solusi transportasi.
Masyarakat di kawasan Kalisat, Ledokombo, hingga Sempolan menghadapi keterbatasan nyata dalam mobilitas sehari-hari. Layanan bus dan angkutan antarkota semakin jarang, jarak ke pusat Kota Jember cukup jauh, dan biaya perjalanan menjadi beban tersendiri, terutama bagi pelajar, mahasiswa, pasien rujukan kesehatan, dan pencari kerja. Dalam kondisi seperti ini, kereta api seharusnya bisa menjadi alternatif transportasi yang murah, cepat, dan andal.
Namun fakta di lapangan berkata lain. Berdasarkan pengecekan langsung pada sistem resmi PT KAI, Access by KAI, yang merefleksikan GAPEKA operasional, Stasiun Ledokombo dan Stasiun Sempolan tidak tercantum sebagai stasiun pemberhentian layanan kereta api penumpang reguler. Artinya, kereta api melintas setiap hari di wilayah tersebut, tetapi tidak benar-benar “hadir” untuk masyarakat setempat. Sementara itu, Stasiun Kalisat, yang menjadi simpul utama wilayah timur Jember, juga hanya dilayani oleh jumlah pemberhentian yang sangat terbatas.
Ketimpangan ini tidak hanya terjadi di wilayah timur. Stasiun Bangsalsari, yang secara geografis berada di wilayah barat Kabupaten Jember, juga menunjukkan kondisi serupa: jumlah pemberhentian dan pemberangkatan kereta api penumpang sangat minim dibandingkan intensitas lintasan yang melewati wilayah tersebut. Hal ini mengindikasikan bahwa persoalan layanan perkeretaapian di Jember bukan kasus terisolasi, melainkan pola yang perlu dikaji secara menyeluruh.
Akibatnya, masyarakat yang tinggal di sekitar lintasan rel lebih banyak menanggung dampak negatif: kebisingan, risiko kecelakaan di perlintasan sebidang, serta keterbatasan ruang dan akses. Rel hadir, tetapi manfaatnya tidak singgah. Ini menciptakan ketidakseimbangan antara beban yang ditanggung masyarakat dan manfaat layanan yang mereka terima.
Situasi ini menjadi semakin kontras jika dibandingkan dengan wilayah lain di lintasan yang sama, khususnya di Kabupaten Banyuwangi. Di sana, wilayah dengan karakteristik keterbatasan angkutan jalan yang relatif serupa justru dilayani oleh lebih banyak stasiun pemberhentian kereta api. Perbedaan ini sulit dijelaskan hanya dengan alasan teknis seperti jalur tunggal atau potensi keterlambatan, karena kendala yang sama tidak menghalangi peningkatan layanan di daerah lain.
Dari sudut pandang pelayanan publik, infrastruktur transportasi nasional seharusnya tidak hanya memprioritaskan kelancaran lintasan, tetapi juga memastikan keadilan akses bagi masyarakat yang dilaluinya. Wilayah yang menjadi koridor pergerakan nasional semestinya ikut menikmati manfaat konektivitas, bukan sekadar menanggung dampaknya.
Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, sudah seharusnya DAOP IX PT KAI memiliki program yang jelas dan terukur untuk mengaktifkan Stasiun Ledokombo dan Sempolan sebagai titik pemberhentian dan pemberangkatan kereta api penumpang. Program ini tidak harus berskala besar, namun dirancang secara bertahap dengan mempertimbangkan kebutuhan mobilitas masyarakat, keterbatasan moda transportasi alternatif, kesiapan prasarana minimum stasiun, serta dampak sosial-ekonomi yang ditimbulkan. Pendekatan semacam ini akan menempatkan perkeretaapian tidak semata sebagai infrastruktur lintasan, tetapi sebagai layanan publik yang adil dan berpihak pada wilayah yang selama ini hanya menjadi koridor, tanpa memperoleh manfaat akses yang sepadan. Dengan demikian, rel yang membelah desa dan kecamatan tidak lagi sekadar menjadi jalur yang dilalui kereta, tetapi benar-benar menjadi penghubung harapan dan akses hidup bagi masyarakat di sekitarnya. (*)