Sekarkijang- Kabar terjadinya PHK terhadap ribuan Non ASN dikabupaten Jember sudah sampai ketelinga relawan Gus Fawait Bupati Terpilih Kabupaten Jember. Kepada awak media Moh Khoiron Kisan atau yang akrab disapa Mas Kisan menyampaikan kebenaran informasi tersebut. “Iya saya dengar bahwa sudah terjadi gelombang PHK Non ASN diKabupaten Jember. Kami sangat prihatin atas musibah ini. Kami akan mendampingi mereka”. Ujar Moh Khoiron Kisan atau yang akrab disapa Mas Kisan.
Sebagaimana diketahui Pemerintah Pusat pada tanggal 13 Januari 2025 melalui Kemenpan RB tamenerbitkan Keputusan Menteri Aparatur Sipil Negara Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Dalam beleid tersebut, pada Diktum Kelima dijelaskan Bahwa Pengadaan PPPK paruh waktu dilaksanakan bagi pegawai Non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (data base) pegawai non ASN Badan Kepegawaian Negara. (BKN). Konsekuensi dari keputusan Ini maka honorer yang tidak masuk database BKN tidak dapat diperpanjang kembali.
Kisan anggota tim Hukum Gus Fawait pada saat Pilkada menuturkan kepada media sudah menginisiasi pembentukan Satgas Hukum dan Administrasi Kab Jember (SATU RUMAH). Menurut Kisan, di Jember ada sekitar 4. 353 non ASN yang tidak masuk data base BKN. Karena proses rekrutmen nya dilakukan pada tahun 2020, 2021, 2022, 2023 dan bahkan ada yang direkrut tahun 2024. Padahal sudah jelas ada larangan tidak boleh melakukan rekrutmen Non ASN.
Menurut Kisan, Satgas SATU RUMAH sengaja dibentuk untuk membersamai teman teman Non ASN yang terkena PHK akibat kecerobohan Pemerintah Kabupaten Jember. “Dalam hal ini Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian telah melakukan kecerobohan dan pembiaran kepada teman teman Non ASN” Ucap Kisan. (Wahyu)